JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anggaran bahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, meluruskan informasi yang beredar terkait besaran anggaran tersebut. Ia menjelaskan, anggaran Rp13.000 diperuntukkan bagi balita hingga siswa kelas 3 SD.
Sementara itu, untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui, anggaran ditetapkan Rp15.000 per porsi. Namun, jumlah tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk bahan baku makanan.
Nanik menerangkan, sebagian anggaran digunakan untuk kebutuhan operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana program.
"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi," kata Nanik.
Penjelasan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 24 Februari 2026.
Pernyataan tersebut merespons perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan yang dinilai menyimpang dari ketentuan anggaran Rp15.000 per porsi.
Lebih lanjut, Nanik memaparkan anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi.
Komponen tersebut meliputi pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG, insentif guru PIC, insentif kendaraan, serta pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.
“Insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan untuk 3B, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan. Pembayaran BBM mobil MBG, serta operasional KaSPPG beserta timnya, dan sebagainya,” ujarnya.
Selain biaya operasional, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan. Sewa tersebut mencakup dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta sistem filtrasi air.
Anggaran itu juga digunakan untuk penyewaan peralatan masak modern, seperti steam rice, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.
Nanik menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam petunjuk teknis (juknis) terbaru Nomor 401.1.
Dalam juknis terbaru, anggaran Rp2.000 per porsi dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat.
BGN memastikan akan menindaklanjuti secara profesional apabila terdapat laporan dugaan menu MBG yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran. Lembaga itu menekankan pelaksanaan program harus berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku. Guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," tandasnya.














