JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Jombang resmi menetapkan AH, oknum jaksa yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, mengatakan dari hasil pemeriksaan AH, polisi menemukan ada unsur tindak pidana pencabulan. Selain itu, satu orang lagi yang bertindak sebagai mucikari juga ditetapkan tersangka.
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
"Satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga mucikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual," terang kasatreskrim saat rilis pers di Mapolres Jombang, Jum'at (19/08/22).
Dijelaskan AKP Giadi, dua tersangka ini dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan tindak perbuatanya.
"Tersangka AH diterapkan pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," jelasnya.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Untuk bukti teknisnya akan disampaikan di rilis yang akan datang," pungkas Giadi.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat berada di hotel di Kabupaten Jombang, pada Kamis pukul 00:30 WIB dini hari. Pejabat tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan, melakukan sodomi terhadap seorang anak laki-laki bawah umur. (aan/ns)
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News