Khariri Makmun. Foto: dok. pribadi
Oleh : Khariri Makmun*
Perjanjian perdagangan selalu datang dengan janji manis: ekspor naik, investasi masuk, lapangan kerja tercipta. Namun, seperti biasa, setan bersembunyi di detail. Dalam draf kesepakatan Indonesia–Amerika Serikat, detail itu bernama klausal halal.
Bagi sebagian teknokrat, ini mungkin hanya soal harmonisasi standar. Bagi Indonesia—negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia—ini jauh lebih dari sekadar prosedur administratif. Ia menyentuh hukum, identitas, dan legitimasi politik.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, halal bukan lagi pilihan sukarela. Ia menjadi kewajiban hukum. Negara mengambil alih peran sentral melalui BPJPH, lembaga pemeriksa halal, dan fatwa otoritatif. Rantai produksi, distribusi, hingga penyimpanan dirancang berada dalam satu sistem jaminan yang utuh.
Masalah muncul ketika perjanjian dagang meminta Indonesia menerima praktik penyembelihan Amerika Serikat yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC. Indonesia juga diminta mengecualikan produk non-hewani dan pakan dari kewajiban sertifikasi halal, membebaskan perusahaan logistik AS dari uji kompetensi halal, serta tidak mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal internal.
Sekilas tampak teknis. Namun jika ditarik ke dalam kerangka UU JPH, ini bukan soal teknis—melainkan soal siapa yang memegang kendali atas definisi dan pengawasan halal.
UU JPH menempatkan otoritas halal di tangan negara. Setiap produk yang beredar wajib melalui mekanisme yang ditentukan oleh hukum nasional. Jika praktik luar negeri diterima tanpa verifikasi domestik penuh, maka sebagian kewenangan itu berpindah.
Inilah yang problematis. Harmonisasi standar bisa berarti pengakuan timbal balik yang setara. Namun bisa juga berarti delegasi diam-diam atas kewenangan nasional. Perbedaannya tipis, tetapi konsekuensinya besar.
Pengecualian produk non-hewani juga bukan perkara kecil. UU JPH dirancang dengan cakupan luas, termasuk produk kimia, biologi, hingga rekayasa genetik. Jika pengecualian dipaksakan melalui perjanjian dagang, maka yang terjadi adalah penyempitan legislasi lewat jalur diplomasi—bukan lewat mekanisme revisi undang-undang.
Begitu pula dengan logistik. Dalam sistem halal modern, integritas tidak berhenti di ruang produksi. Distribusi dan penyimpanan adalah bagian dari rantai nilai. Membebaskan satu segmen rantai dari kewajiban kompetensi halal menciptakan dualisme: ketat bagi pelaku usaha domestik, longgar bagi mitra asing.
Larangan mewajibkan ahli halal internal memperkuat kesan tersebut. Sistem kepatuhan berubah menjadi sistem kepercayaan. Dalam praktik regulasi, itu berarti pengawasan preventif melemah.
Potensi Batu Sandungan Politik
Apakah klausul ini akan menggagalkan perjanjian? Tidak otomatis. Namun dalam politik Indonesia, isu yang menyentuh agama jarang netral.
Halal bukan sekadar sertifikat. Ia simbol perlindungan umat. Jika publik menangkap narasi bahwa pemerintah melonggarkan standar demi akses pasar, resistensi bisa meluas—dari parlemen hingga ruang digital. Ratifikasi perjanjian membutuhkan legitimasi politik. Dan legitimasi tak lahir dari tabel proyeksi ekspor semata.
Pemerintah mungkin berargumen bahwa harmonisasi diperlukan untuk memperlancar perdagangan dan mengurangi hambatan non-tarif. Itu benar dalam kerangka ekonomi global. Namun masalahnya bukan pada tujuan, melainkan pada keseimbangan.
Jika harmonisasi berarti kesetaraan, publik bisa menerima. Jika harmonisasi terasa seperti penyesuaian sepihak, resistensi akan tumbuh.
Solusi bukanlah menolak perjanjian secara total. Indonesia tetap membutuhkan integrasi ekonomi. Namun jalan tengah harus dirancang dengan presisi.
Pengakuan standar luar harus bersifat terbatas dan dapat diaudit. Indonesia tetap perlu ruang verifikasi melalui otoritas nasional. Tanpa itu, posisi regulator berubah menjadi sekadar penerima.
Pengecualian produk non-hewani harus berbasis kajian ilmiah dan dituangkan dalam regulasi nasional, bukan langsung dikunci oleh perjanjian. Untuk logistik, fleksibilitas administratif bisa dirancang tanpa menghilangkan prinsip integritas rantai halal.
Yang terpenting, klausul evaluasi berkala perlu ada. Perjanjian tidak boleh menjadi komitmen permanen yang membatasi ruang kebijakan di masa depan.
Perdagangan dan Kontrak Sosial
Di atas semua itu, perdebatan ini menyentuh pertanyaan mendasar: sejauh mana negara boleh menegosiasikan norma yang lahir dari kontrak sosialnya sendiri?
Halal di Indonesia bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah bentuk perlindungan terhadap keyakinan mayoritas warga. Mengubah rezimnya lewat perjanjian dagang tanpa komunikasi terbuka berisiko menimbulkan krisis kepercayaan.
Perdagangan penting. Pertumbuhan penting. Tetapi legitimasi kebijakan jauh lebih menentukan keberlanjutan ekonomi itu sendiri. Tanpa legitimasi, setiap angka ekspor bisa berubah menjadi angka protes.
Pada akhirnya, isu ini bukan soal Amerika atau Indonesia. Ini soal keseimbangan antara integrasi global dan kedaulatan regulasi. Soal bagaimana negara berdiri di meja perundingan tanpa mengorbankan prinsip yang telah disepakati bersama di dalam negeri.
Jika pemerintah mampu menjaga keseimbangan itu, klausul halal tidak akan menjadi penghambat. Namun jika ia dianggap sebagai konsesi sepihak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu pasal perjanjian, melainkan kepercayaan publik terhadap arah kebijakan negara.
Dan dalam politik, kepercayaan adalah mata uang yang paling mahal.
* Penulis adalah Pengasuh Pesantren Algebra dan Wakil Ketua Komisi Dakwah, MUI Pusat.














