Ketika Standar Halal Dinegosiasikan di Meja Perundingan

Ketika Standar Halal Dinegosiasikan di Meja Perundingan Khariri Makmun. Foto: dok. pribadi

Pemerintah mungkin berargumen bahwa harmonisasi diperlukan untuk memperlancar perdagangan dan mengurangi hambatan non-tarif. Itu benar dalam kerangka ekonomi global. Namun masalahnya bukan pada tujuan, melainkan pada keseimbangan.

Jika harmonisasi berarti kesetaraan, publik bisa menerima. Jika harmonisasi terasa seperti penyesuaian sepihak, resistensi akan tumbuh.

Solusi bukanlah menolak perjanjian secara total. Indonesia tetap membutuhkan integrasi ekonomi. Namun jalan tengah harus dirancang dengan presisi.

Pengakuan standar luar harus bersifat terbatas dan dapat diaudit. Indonesia tetap perlu ruang verifikasi melalui otoritas nasional. Tanpa itu, posisi regulator berubah menjadi sekadar penerima.

Pengecualian produk non-hewani harus berbasis kajian ilmiah dan dituangkan dalam regulasi nasional, bukan langsung dikunci oleh perjanjian. Untuk logistik, fleksibilitas administratif bisa dirancang tanpa menghilangkan prinsip integritas rantai halal.

Yang terpenting, klausul evaluasi berkala perlu ada. Perjanjian tidak boleh menjadi komitmen permanen yang membatasi ruang kebijakan di masa depan.

Perdagangan dan Kontrak Sosial

Di atas semua itu, perdebatan ini menyentuh pertanyaan mendasar: sejauh mana negara boleh mekan norma yang lahir dari kontrak sosialnya sendiri?

Halal di Indonesia bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah bentuk perlindungan terhadap keyakinan mayoritas warga. Mengubah rezimnya lewat perjanjian dagang tanpa komunikasi terbuka berisiko menimbulkan krisis kepercayaan.

Perdagangan penting. Pertumbuhan penting. Tetapi legitimasi kebijakan jauh lebih menentukan keberlanjutan ekonomi itu sendiri. Tanpa legitimasi, setiap angka ekspor bisa berubah menjadi angka protes.

Pada akhirnya, isu ini bukan soal Amerika atau Indonesia. Ini soal keseimbangan antara integrasi global dan kedaulatan regulasi. Soal bagaimana negara berdiri di meja perundingan tanpa mengorbankan prinsip yang telah disepakati bersama di dalam negeri.

Jika pemerintah mampu menjaga keseimbangan itu, klausul halal tidak akan menjadi penghambat. Namun jika ia dianggap sebagai konsesi sepihak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu pasal perjanjian, melainkan kepercayaan publik terhadap arah kebijakan negara.

Dan dalam politik, kepercayaan adalah mata uang yang paling mahal.

* Penulis adalah Pengasuh Pesantren Algebra dan Wakil Ketua Komisi Dakwah, MUI Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO