Khariri Makmun. Foto: dok. pribadi
Oleh : Khariri Makmun*
Perjanjian perdagangan selalu datang dengan janji manis: ekspor naik, investasi masuk, lapangan kerja tercipta. Namun, seperti biasa, setan bersembunyi di detail. Dalam draf kesepakatan Indonesia–Amerika Serikat, detail itu bernama klausal halal.
Bagi sebagian teknokrat, ini mungkin hanya soal harmonisasi standar. Bagi Indonesia—negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia—ini jauh lebih dari sekadar prosedur administratif. Ia menyentuh hukum, identitas, dan legitimasi politik.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, halal bukan lagi pilihan sukarela. Ia menjadi kewajiban hukum. Negara mengambil alih peran sentral melalui BPJPH, lembaga pemeriksa halal, dan fatwa otoritatif. Rantai produksi, distribusi, hingga penyimpanan dirancang berada dalam satu sistem jaminan yang utuh.
Masalah muncul ketika perjanjian dagang meminta Indonesia menerima praktik penyembelihan Amerika Serikat yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC. Indonesia juga diminta mengecualikan produk non-hewani dan pakan dari kewajiban sertifikasi halal, membebaskan perusahaan logistik AS dari uji kompetensi halal, serta tidak mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal internal.
Sekilas tampak teknis. Namun jika ditarik ke dalam kerangka UU JPH, ini bukan soal teknis—melainkan soal siapa yang memegang kendali atas definisi dan pengawasan halal.
UU JPH menempatkan otoritas halal di tangan negara. Setiap produk yang beredar wajib melalui mekanisme yang ditentukan oleh hukum nasional. Jika praktik luar negeri diterima tanpa verifikasi domestik penuh, maka sebagian kewenangan itu berpindah.
Inilah yang problematis. Harmonisasi standar bisa berarti pengakuan timbal balik yang setara. Namun bisa juga berarti delegasi diam-diam atas kewenangan nasional. Perbedaannya tipis, tetapi konsekuensinya besar.
Pengecualian produk non-hewani juga bukan perkara kecil. UU JPH dirancang dengan cakupan luas, termasuk produk kimia, biologi, hingga rekayasa genetik. Jika pengecualian dipaksakan melalui perjanjian dagang, maka yang terjadi adalah penyempitan legislasi lewat jalur diplomasi—bukan lewat mekanisme revisi undang-undang.
Begitu pula dengan logistik. Dalam sistem halal modern, integritas tidak berhenti di ruang produksi. Distribusi dan penyimpanan adalah bagian dari rantai nilai. Membebaskan satu segmen rantai dari kewajiban kompetensi halal menciptakan dualisme: ketat bagi pelaku usaha domestik, longgar bagi mitra asing.
Larangan mewajibkan ahli halal internal memperkuat kesan tersebut. Sistem kepatuhan berubah menjadi sistem kepercayaan. Dalam praktik regulasi, itu berarti pengawasan preventif melemah.
Potensi Batu Sandungan Politik
Apakah klausul ini akan menggagalkan perjanjian? Tidak otomatis. Namun dalam politik Indonesia, isu yang menyentuh agama jarang netral.
Halal bukan sekadar sertifikat. Ia simbol perlindungan umat. Jika publik menangkap narasi bahwa pemerintah melonggarkan standar demi akses pasar, resistensi bisa meluas—dari parlemen hingga ruang digital. Ratifikasi perjanjian membutuhkan legitimasi politik. Dan legitimasi tak lahir dari tabel proyeksi ekspor semata.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




