Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Jombang.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti dari 51 kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kajari Jombang, Dyah Ambarwati, menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan perkara pidana sejak November 2025 hingga April 2026.
"Hari ini agenda kami adalah melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara untuk tahun anggaran 2026, berkolaborasi dengan pihak Pengadilan Negeri, Lapas, jajaran Kasat Kepolisian, serta Dinas Kesehatan," ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis mencapai ratusan juta rupiah. Di antaranya sabu-sabu seberat 445,76 gram, ganja 39.908,49 gram, 402.956 butir pil terlarang, 33 alat hisap sabu, serta 16 unit telepon genggam.
Untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali, Dyah menerapkan metode berbeda. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu dan pil dihancurkan menggunakan blender bersama air, sementara telepon genggam dan timbangan dihancurkan dengan palu.
"Mekanismenya berbeda-beda; untuk pil dan sabu kita cairkan dengan blender, handphone serta alat timbang kita hancurkan memakai palu, dan untuk ganja kita bakar habis di tempat," pungkasnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Jombang dengan melibatkan sinergi berbagai instansi hukum dan kesehatan, termasuk Pengadilan Negeri, Lapas, Satreskrim, Satresnarkoba, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




