Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, di lokasi penanaman ganja. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap praktik penanaman ganja di sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi greenhouse di Dusun Mojongapit, Senin (15/12/2025). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 100 batang pohon ganja serta ganja siap edar dengan total berat 5,3 kilogram.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan 2 dari 3 kamar rumah kontrakan itu difungsikan khusus sebagai lokasi penanaman ganja. Selain itu, bagian dapur dan kebun belakang digunakan untuk menanam tanaman terlarang tersebut.
"Hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Ardi.
Selain ratusan batang ganja segar, petugas juga menemukan ganja kering seberat 5,3 kilogram serta beberapa ganja yang direndam di dalam toples. Menurut pengakuan sementara, pelaku berinisial R baru sekali melakukan panen, namun polisi masih mendalami keterangannya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan informasi terkait pembelian bibit ganja di wilayah Kecamatan Diwek.
"Ini berkat pengembangan pelaku yang membeli bibit atau biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek," ucap Kapolres Jombang.
Disebutkan olehnya, seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Jombang menggunakan 2 truk milik polisi.
"Tersangka beserta barang bukti kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (aan/mar)





