JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang serta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandatangani PKS, atau perjanjian kerja di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (22/1/2025).
Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antarpihak dengan tujuan menciptakan kerja sama yang solid dalam mendukung tugas, dan fungsi kedua lembaga.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Kepala Kantah Jombang, Tomi Jomaliawan, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan tugas di bidang hukum untuk dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
"Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan pendapat hukum dan penyelesaian permasalahan melalui jalur non litigasi, sehingga produk yang dihasilkan memberikan jaminan kepastian hukum," katanya.
Sementara itu, Kajari Jombang, Nur Albar, juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara kedua instansi.
Baca Juga: Peringati Hantaru Ke-64, BPN Jombang Gelar Donor Darah
"Perjanjian ini bukan hanya soal formalitas, tetapi juga upaya nyata untuk mewujudkan keadilan yang berlandaskan hukum. Kami percaya, dengan sinergi yang baik, banyak tantangan di bidang hukum yang dapat diatasi bersama," paparnya.
PKS ini juga mencakup kegiatan peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang efektif dalam penegakan hukum dan pelayanan publik, serta meningkatkan kapasitas kedua instansi dalam menangani isu-isu hukum yang relevan di wilayah Jombang. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News