JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menghadirkan saksi dari pihak perbankan dalam perkara dugaan pencurian uang yang dilakukan Soetikno Hary Santoso di pengadilan negeri (PN) setempat, Kamis (16/11/2023).
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Muhammad Riduansyah, beserta Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya selaku hakim anggota. Sedangkan untuk pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono, sementara pelapor atau korban, Diana Soewito (adik ipar terdakwa), juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Soetikno sebagai terdakwa mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Di ruang sidang, ia diwakili tim penasihat hukum.
Andri mengatakan, hari ini JPU menghadirkan saksi dari pihak perbankan. Saksi ini menjelaskan terkait adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal.
"Terhadap kasus Soetikno ada hal yang menarik. Dari pihak perbankan tadi terungkap adanya indikasi ilegal accsess," ucapnya.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Dijelaskan, ilegal akses yang dimaksud adalah transaksi yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik ATM atau pemilik akses.
"Seperti contohnya, seseorang adik memberikan ATM-nya kepada kakaknya, kemudian menyuruh dan memberikan nomor PIN-nya. Walaupun adiknya itu menyuruh, tapi secara aturan perbankan itu tidak diperbolehkan. Itu sudah memenuhi ilegal accsess," paparnya.
Sebelumnya, Sutikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian uang. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp3,3 juta ke rekening atas nama terdakwa.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (aan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News