JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Perkara oknum jaksa berinisial W yang berdinas di Kejari Jombang dan diduga menerima suap dari terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021 bernama Fiqi Effendi, kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut diungkapkan Kajari Jombang, Nul Albar, saat konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
"Saat ini kasusnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berproses di Kejaksaan Agung. Diperiksa semuanya, Fiqi diperiksa, dan proses ini berjalan, prosesnya diambil alih Kejaksaan Tinggi dan sekarang saya tegaskan prosesnya sudah di Kejaksaan Agung, jadi sampai saat ini kita menunggu keputusan Jaksa Agung," paparnya.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Jombang Diringkus
Perkara tersebut berawal dari pengakuan Fiqi Effendi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021 yang ditangani Kejari Jombang. Anggaran sebesar Rp3,1 miliar dari provinsi kepada 21 Pokmas (Kelompok Masyarakat) diduga diselewengkan terdakwa.
Fiqi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini pun sempat kabur, dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), namun kemudian menyerahkan diri pada tahun ini. Dalam proses hukum yang berjalan, ia lantas membuat pengakuan yang dituangkan dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Surabaya pada 15 Oktober 2024 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Moh Taufik, disebutkan bahwa kliennya mentransfer sejumlah uang kepada jaksa berinisial W. Selain itu, oknum yang bertugas di Kejari Jombang ini juga disebut menerima beberapa kali uang tunai dari kliennya.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Di dalam eksepsi memang mempertanyakan tentang ada oknum yang menerima aliran dana, ketika saya langsung koordinasi, saya tegaskan ini negara hukum, walau ada oknum tetap kita tindak tegas. Sekarang prosesnya berjalan, tahapannya sekarang di Kajati sudah pemeriksaan saksi," ucapnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News