JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus pidana dugaan penggelapan dan pencurian oleh mertua Yeni Sulistyowati dan kakak ipar Soetikno dari pelapor Diana Soewito telah dinyatakan tahap dua lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan segera untuk disidangkan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang, Deny Saputra Kurniawan dan Andi Wicaksono, usai pemeriksaan tahap dua di Lapas IIB tempat Yeni dan Soetikno ditahan, pada Selasa (10/10/2023) sore.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Diungkapkan Deny, jika perkara dengan tersangka Yeni sudah P21 oleh Jaksa Peneliti, telah dilakukan upaya restorative justice hanya saja pihak korban enggan hadir.
"Posisinya (kasus Yeni) telah gelar perkara dan p21 oleh jaksa peneliti dan hari ini dilakukan tahap dua. Pihak Kejaksaan sudah memanggil pihak korban karena ini masih keluarga, diupayakan restorative justice. Namun sampai p21 korban tidak hadir," ucapnya.
Sehingga, lanjut Deny, proses tetap berlanjut dan akan dilaksanakan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Jombang yang direncanakan pada esok hari, Rabu 11 Oktober 2023.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
"Dengan hasil gelar perkara unsur pidana memenuhi dari lasal yang disangkakan sehingga tahap dua saat ini. Rencananya besok rabu dari tim jaksa melimpahkan ke PN Jombang. Apakah nanti ada perdamaian lihat nanti mekanisme persidangan," imbuhnya.
Diketahui, Yeni dilaporkan oleh Diana Soewito atas dugaan penggelapan cincin kawin, cincin berlian, dan barang yang dinilai berharga lainnya kepada Polsek Jombang yang terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
"Untuk Yeni Sulistyowati pasal 363 ayat 1 ke 4 atau Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tukas Deny
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
Sementara, terkait kasus yang menyeret nama Soetikno, kakak ipar pelapor terkait dugaan pencurian sejumlah uang disebuah rekening mendiang Subroto Adi Wijaya juga telah dianggap memenuhi unsur pidan oleh Kejari Jombang.
"Barang bukti atas nama S kita terima secara offline, setelah kita teliti tersangka dan barang bukti sudah memenuhi apa yang menjadi persyaratan persidangan," ungkap Kasi Pidum Kejari Jombang, Andi Wicaksono.
Andi menambahkan, jika Kejari Jombang mempunyai kewenangan menahan yang bersangkutan selama 20 hari kedepan guna melengkapi administrasi pelimpahan ke persidangan.
Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging
"Yang bersangkutan disangka dalam Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No. 21 Tahun 2008 ttg ITE, maksimal 4 th sesuai KUHP," jelasnya.
Disinggung mengenai proses gugatan perdata oleh pihak tersangka dalam PN Jombang mengenai wanprestasi serta perbuatan melawan hukum, ia menyebut tidak berkaitan dengan proses pidana yang berjalan.
"Tidak ikut ini ya, masalah perdata tidak ada hubungan, tetap peradilan KUHP kita berikan ke pengadilan," jelas Andi.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
Atas tahap dua kasus pidana dengan tersangka Yenny dan Soetikno, kuasa hukum pelapor yakni Andri Rachmad memberikan apresiasi kepada para penegak hukum di Jombang.
"Apa yang saya ungkapkan kemarin terbukti hari ini dengan dilimpahkan para tersangka pupus sudah harapan mereka untuk menghentikan proses pidana melalui gugatan perdata. Bagi kami jelas bersyukur dan terimakasih juga atas jajaran Reskrim Polres Jombang serta Reskrim Polsek Jombang kota atas keberaniannya menegakkan hukum sesuai aturan, meskipun tekanan yang luar biasa," pungkasnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News