JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat pengamanan Natal 2024, dan tahun baru 2025 (Nataru). Mereka berinisial DAF (25), warga Dusun Sambong Santren, Desa Sambong Dukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan ZA alias Piton (29), dari Dusun Murong, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa penangkapan bermula pada Sabtu 21 Desember, saat itu polisi fokus operasi lilin mengamankan Nataru 2024.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Pada saat patroli pengamanan, anggota (polisi) mendapati adanya pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Dia membuang sebuah benda ke atap," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
Ternyata, lanjut Yani, barang yang dibuang pemuda itu merupakan pembungkus sabu-sabu yang diduga baru saja dikonsumsi, sehingga dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang terlarang didapatkan dari DAF.
"Sekitar jam 18:30 WIB, petugas menangkap DAF di Pinggir jalan raya Pattimura Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Kami temukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan total keseluruhan berat kotor 1,36 gram, HP dan uang tunai Rp82.000," paparnya.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Saat dilakukan pemeriksaan, DAF mengaku tak bekerja sendirian. Ia melakukan kejahatan tersebut bersama ZA alias Piton.
"Piton dapat ditangkap anggota ketika melintas di Jl Kusuma Bangsa Desa Pulo Lor, Jombang. Saat itu dia mengemudikan mobil xenia nopol AG 1711 LV, yang sekarang kami jadikan barang bukti," kata Yani.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari Piton yakni 21 plastik klip berisi sabu-sabu siap edar. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital; 5 buah PCR tubes Kecil; 4 buah PCR tubes besar serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
"Total keseluruhan sabu-sabu yang kami amankan dari Piton dengan berat kotor 55,44 gram atau setengah ons," ucap Yani.
Piton mengaku mengambil barang dari wilayah Sidoarjo atas perintah atau kendali EB melalui telepon. Piton sendiri berdalih tidak pernah bertemu langsung dengan EB.
"Saya ditelepon untuk mengambil barang sabu-sabu di Sepanjang untuk diedarkan di Jombang. Waktu itu mengambil 100 gram (1 ons)," akunya.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Menurut dia, 50 gram sabu-sabu telah disebar diletakkan di berbagai lokasi, seperti di kuburan, tembok belakang masjid hingga tepi jalan raya. Cara atau modus itu dilakukan untuk mengelabuhi polisi.
"Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini," katanya.
Piton mengaku, dari per gram sabu-sabu dia mendapatkan imbalan 0,5 gram. Nah, sebagian sabu dari imbalan atau upah itu ada yang dikonsumsi sendiri, ada pula yang dijual ke temannya. Uang dari hasil penjualan barang haram digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Saat ini, kedua pemuda yang merupakan residivis dalam kasus sama tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Yani. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News