Polisi di Jombang Amankan 3,5 Ons Sabu dari 5 Pengedar

Polisi di Jombang Amankan 3,5 Ons Sabu dari 5 Pengedar Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, saat konferensi pers.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Sedikitnya 5 pengedar dan 3,5 ons barang haram tersebut diamankan.

Kelima tersangka yakni, Ariadi alias Acong (30), warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, Awang Hermanto (25), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung dan Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Desa Budugsidorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Dua lainnya yaitu, Moh Iwan alias Njeber (31), dan Ussofan (30), keduanya warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial DE di wilayah Mojoagung.

"Dari situ kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap residivis bernama Acong dan Awang," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Dari tersangka DE dan Acong, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 170 gram. Polisi kemudian mengamankan tersangka Ali Fikri.

"Dari keduanya kita sita sabu-sabu sebesar 170 gram, dari keterangan kedua tersangka kita berhasil tangkap tersangka di Jombang bernama Ali Fikri dengan barang bukti 8 gram," kata Yani.

Sementara, dari wilayah Kecamatan Mojowarno, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba dengan sistem ranjau.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap dua tersangka Njeber dan Ussofan dengan barang bukti sabu seberat 173 gram.

"Kedua TKP di Mojowarno, tersangka kita tangkap saat ranjau barang bukti. Ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa daerah tersebut sering digunakan untuk ranjau, akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti seberat 173 gram," urai Yani.

Dari hasil interogasi, ia menyebut kedua tersangka tersebut mendapatkan sabu-sabu dari seorang berinisial C (DPO). 

"Mereka dapatkan dari inisial C masih dalam pengembangan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Yani. (aan/mar)