SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melimpahkan dua berkas kasus pidana yang melibatkan SLM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Bojonegoro, Kamis (26/10/2023).
Penyerahan berkas kasus pengemplangan pajak ini dilakukan secara In Absentia alias tanpa kehadiran tersangka, karena yang bersangkutan mangkir dan menjadi DPO.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
Diketahui berdasarkan penyelidikan oleh Kanwil DJP Jatim II, tersangka SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro, melakukan tindak pidana perpajakan.
SLM menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).
SLM menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Hal tersebut dilakukan SLM pada tahun 2018 hingga 2019.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya
Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar.
Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat 1 huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Akibatnya, SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun. Serta, denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca Juga: Terpidana Gelar Palsu Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo
Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim II, Mahanto Aminanto menjelaskan, dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019, tersangka melalui perusahaan-perusahaan itu melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar.
Caranya, yaitu dengan memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak dan tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggannya.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.369.370.464 melalui PT BBM dan Rp 377.497.254 melalui PT RPM," tutur Mahanto Aminanto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti
Penyidik dalam tahap penyidikan juga telah melakukan penelusuran harta dan menemukan serta menyita aset tersangka berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp500 juta.
Pelimpahan berkas dan barang bukti itu dilakukan tanpa kehadiran tersangka. Karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar.
Sehingga, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022, pelimpahan berkas tetap dapat dilaksanakan.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Terima Kasus Tewasnya Balita Akibat Kecelakaan
Penanganan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah aturan yang baru tersebut disahkan.
Mahanto mengatakan, berkat kerjasama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II, Kejati Jatim dan Polda Jatim, pelimpahan berkas dan barang bukti dapat dilakukan.
"Keberhasilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in absentia yang pertama kali ini adalah merupakan wujud koordinasi yang baik di antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan dan Kepolisian,'' tuturnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut
Menurut Mahanto, keberhasilan itu sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur.
"Diharapkan akan memberikan deterrent effect bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN," pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah mengatakan, pelimpahan perkara pidana dengan tersangka berinisial SLM dari PT BBM ini dilakukan dengan in absentia yakni tanpa dihadiri tersangka.
Baca Juga: Kumpulkan Pegawai, Kejari Sidoarjo Gelar Tes Urine
“Perkara ini dilimpahkan dengan in absentia. Dan tersangka sudah dinyatakan DPO,” jelas Roy kepada wartawan, di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).
Roy menambahkan, penyerahan berkas perkara perpajakan in absentia ini merupakan salah satu yang pertama di Indonesia.
Pihaknya berharap dengan keberhasilan perkara ini menjadi contoh bagi seluruh Indonesia. (sta/sis)
Baca Juga: Tak Laporkan Usahanya dan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Pengusaha Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News