KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Singhasari Resort, pada Rabu (11/12/2024).
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menekankan kembali tentang tugas dan fungsi Satgas KTR, serta pembagian tugas masing-masing kelompok kerja sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/411/KEP/422.012/2003 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok Kota Batu.
Baca Juga: Tata Kelola Kearsipan 10 OPD Pemkot Batu Raih Predikat Sangat Memuaskan
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu, dr. Susana Indahwati mengungkapkan, evaluasi ini dilakukan setelah pelaksanaan monitoring Perda KTR di beberapa lokasi di Kota Batu seperti di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, hingga kendaraan angkutan umum.
“Alhamdulillah, setelah kami melakukan supervisi, tidak ditemukan pelanggaran KTR pada 7 tatanan yang dikunjungi. Selain itu, tulisan dan stiker larangan merokok juga mulai banyak terpasang di berbagai lokasi,” ujar dr. Susan.
Dijelaskan, penerapan Perda KTR di Kota Batu telah menunjukkan hasil yang positif. Termasuk di beberapa OPD di Balai Kota Among Tani, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan alun-alun.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Pembangunan Gudang Aset Rampung Akhir 2024
Namun, ia mengingatkan perlunya peningkatan fasilitas di area KTR, seperti penyediaan tempat khusus merokok (smoking area) yang dilengkapi fasilitas memadai pada tatanan terbatas merokok.
“Perda ini tidak hanya fokus pada larangan merokok, tetapi juga mengawasi implementasi aturan, seperti pemasangan tanda larangan merokok, larangan iklan rokok, serta pencegahan keberadaan asbak atau puntung rokok di kawasan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Batu, Syarifah Welly, menambahkan, meskipun tidak ditemukan pelanggaran langsung, beberapa lokasi masih kurang optimal dalam memberikan informasi terkait KTR.
Baca Juga: Tinjau Progres Pembangunan Gudang Aset, Pj Wali Kota Batu Targetkan Rampung Akhir 2024
“Kami mengajak semua kelompok kerja untuk menyusun program kerja yang lebih terarah agar penerapan KTR semakin tertib. Perda Nomor 10 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kota Batu,” ungkapnya.
Dengan monitoring dan evaluasi yang terus dilakukan, Pemkot Batu berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi Perda KTR sehingga tercipta udara yang segar dan sehat di berbagai tempat di Kota Batu. (asa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News