Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional

Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional Konferensi pers yang digelar Ditressiber Polda Jatim terkait judi online dan TPPU.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditressiber  membongkar praktik sindikat Judol atau judi online dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) jaringan internasional. Dalam kasus itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka yang diamankan berinisial MAS (22); MWF (18), asal Banyuwangi; STK (48), asal Kabupaten Malang; PY (40), asal Surabaya; EC (43) dan seorang wanita yang berinsial ES (47), merupakan warga Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai senilai lebih dari Rp4 Miliar; satu unit PC; 3 unit CPU; 49 HP; 375 ATM berikut buku tabungan; 185 key token; 3 akta pendirian PT, dan sebuah slip transfer.

Baca Juga: Usai Tetapkan Sopir sebagai Tersangka, Polda Periksa Pemilik PO Sakhindra Soal Laka Maut di Batu

Dalam kasus ini, sindikat perjudian online dan TPPU yang dijalankan enam tersangka ini sudah terorganisir, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka MAS dan MWF memiliki tugas mempromosikan atau endorsment akun-akun judi online.

Lalu, Tersangka STK dan PY bertugas penyedia rekening sebagai tempat penampung uang deposit para pejudi online. Sementara itu, tersangka EC dan ES berperan sebagai direktur sebuah perusahaan fiktif untuk memanipulasi bisnis jahat tersebut.

"Para tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online. Mulai berperan mempromosikan website perjudian online, hingga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian," kata Kasubdit II Ditressiber , AKBP Charles P Tampubolon.

Baca Juga: Beredar Surat Panggilan PPK SMP Kabupaten Malang oleh Polda Jatim Terkait Korupsi DAK 2023

Dana hasil penampungan itu, kata Charles, kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan itu, dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.

"Sehingga tampak seperti transaksi yang sah. Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari upaya penyelidikan aparat penegak hukum," pungkasnya. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO