SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 13 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di sekitar Jalan Dukuh Kupang. Pengamanan yang dipimpin oleh Aipda Yugo Abdi Sastro dilakukan pada Jumat (13/12/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh, mengatakan bahwa petugas juga menemukan tiga senjata tajam (sajam) dan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
"Patroli yang dilakukan Tim Jogoboyo tidak hanya berlangsung di lapangan, tetapi juga di dunia maya. Saat memantau live streaming di media sosial, tim menemukan akun bernama Deberet.Surabaya yang menyiarkan tawuran antara kelompok mereka, dan kelompok lain bernama Sliwersurabaya025. Kejadian ini berlangsung di Jalan Dukuh Kupang," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Disebutkan olehnya, petugas mendapati aksi tawuran sudah bubar ketika datang ke lokasi, sehingga Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya melakukan penyisiran untuk melacak para pelaku. Penyelidikan mengarah ke Jalan Kupang gang Timur, atau yang dikenal dengan sebutan Gang Dolly.
Di sana, kelompok Deberet.surabaya diketahui sedang berkumpul dan melanjutkan live streaming. Petugas yang mengetahui hal itu langsung melakukan interogasi terhadap mereka.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Surabaya Dijual ke Hidung Belang
Meski awalnya para remaja menyangkal terlibat, upaya penggeledahan membuahkan hasil. Ditemukan 3 ssajam terselip di bawah sebuah mobil.
Bukti itu memaksa para remaja untuk mengakui peran mereka dalam tawuran yang baru saja terjadi. Terdapat 13 remaja diamankan dalam operasi ini, dengan rincian 12 laki-laki dan 1 perempuan.
Mereka berusia antara 16 hingga 21 tahun, dengan rincian sebagai berikut: BSY (16) warga Menur Gg 1, AZR (21) warga Boto Putih Gang 2/73, ASK (18) warga Sawah 10, SW (18) warga Dukuh Pakis Gang 5, AR (17) warga Kara 1, AKN (17) warga Kara 168 Surabaya.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Kemudian, NF (18) warga Kara Gang 1 No. 29, HY (17) warga Dukuh Kupang Pos 31 Gang 32, EP (18) warga Donowati Gang 2A, BA (17) warga Menur Gang 3 No. 61C, DR (16) warga Klampis Malang Gang 7 No. 10 dan SK (20) warga Menur Gang 1 No. 30 Surabaya.
Barang bukti yang diamankan meliputi, 3 senjata tajam, 10 unit ponsel, 11 unit sepeda motor, dan satu klip kecil pil koplo (Double L) ditemukan pada BSY. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Sawahan, dan diterima langsung oleh Iptu Sandi Sanjaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akan mendalami asal-usul senjata tajam dan pil koplo yang ditemukan, serta keterlibatan kelompok ini dalam aksi kriminal lainnya. Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan, karena kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang. (rus/mar)
Baca Juga: Mahasiswa Unitomo Digeruduk Pesilat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News