PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengamankan 16 orang yang terlibat kasus judi online maupun judi konvensional dalam rilis pers di Joglo Jokotarub Mapolres Pamekasan, Rabu (18/12/2024).
Penindakan tersebut sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian.
Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan sebanyak 16 orang yang diamankan merupakan pelaku judi online beserta judi konvensional seperti togel, sabung ayam, dan kartu remi.
"Terkait judi baik online maupun konvensional berhasil mengamankan sebanyak 16 tersangka. Yang mana judi online sebanyak 5 orang, dan untuk judi konvensional sebanyak 11 orang yang berhasil diringkus," katanya.
Doni menyebut, pelaku kasus judi online ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Sedangkan untuk judi konvensional masih tahap penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kejari Pamekasan Ringkus 4 Tersangka dalam 2 Kasus Korupsi pada 2024
"Untuk barang bukti, kami mengamankan berupa 5 buah handphone dari tersangka judi online, uang tunai sejumlah Rp2.400.000 rupiah dan remi, catatan rekap togel, serta dua ayam jantan beserta arena sabung ayam," jelasnya.
Sebagai informasi, tersangka judi online yang diamankan terdiri dari 5 orang inisial MKR (43) warga Desa Teja Barat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, AH (51) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, KM (40) warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan, MM (32) warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan dan KR (44) warga Kelurahan Kolpajung Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 1 buah handphone merk OPPO, 1 buah handphone merk VIVO, 1 kartu ATM Bank BCA, dan 1 lembar bukti transfer Bank BCA tertanggal 06/11/2024 pukul 12.33.06 dengan nominal Rp200.000, 1 unit handphone merk Redmi, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy.
Sementara tersangka judi remi sebanyak 5 orang, inisial MJ (50) warga Desa Ponjanan Barat, Kec. Batumarmar, SA (48) warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, PL (48) warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, MW (54) warga Kecamatan Batumarmar, PD (46) Warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 17 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 14 lembar dengan jumlah total sebesar Rp2.400.000 dan 2 set kartu remi.
Baca Juga: Polisi Gerebek Warnet yang Fasilitasi Judol di Kota Blitar, Kakek 73 Turut Diamankan
Untuk kasus judi togel terdiri dari 5 orang inisial AK (50), AW (50), AM (50) warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, MJ (52) warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, serta MS (61) warga Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit handphone Nokia warna hitam dan lembaran kertas yang berisi rekapan angka togel.
Untuk kasus judi sabung ayam hanya 1 orang inisial MS (49) warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 2 ekor ayam jantan jenis bangkok dan 1 buah gelanggang dengan panjang ± 4,5 Meter dan lebar 2,80 meter, dan 1 buah jam dinding warna putih dan pink. (bel/dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News