Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kota Batu sadar akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal," ujarnya, saat jumpa pers yang digelar di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jumat (20/12/2024).

Data perolehan operasi menunjukkan ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan, dan tindakan ini merupakan upaya kolaboratif untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha yang menjalankan bisnis dengan cara yang benar.

Dalam upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal, pihaknya melakukan pemeriksaan di Toko yang berlokasi di Jalan Suropati, Pesanggrahan.

Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan 3 Desember 2024 mengungkapkan bahwa toko tersebut menyimpan dan menjual rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek, yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Tercatat, jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 1.280 bungkus, atau setara dengan 24.200 batang. Total nilai barang yang disita mencapai Rp34.297.000.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: