Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati Dua terdakwa usai menjalani persidangan di PN Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Apriana Bastian dan Yosep dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum () di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo usai dinyatakan terbukti secara sah mengedarkan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 88,5 kilogram.

Keduanya hadir dan tak berkomentar apapun usai sidang mendengarkan tuntutan . Kedua terdakwa itu juga terafiliasi dengan jaringan internasional .

Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika

Dalam tuntutannya di persidangan, Guntur Arief Witjaksono mengatakan, dua terdakwa memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Apriana Bastian dan Yosep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," ucap .

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Jumat (20/12/2024), Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudianyah, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) , Hafidi mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa sudah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan.

Baca Juga: PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional

Atas fakta-fakta persidangan, maka dari itu, penuntut umum telah mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan pidana mati. 

Dua terdakwa terbukti mengedarkan 88,5 kilogram SS dengan fakta Apriana menguasai 43 kilogram dan Yosep seberat 45,5 kilogram.

"Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.

Baca Juga: Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes Al Mahdiy Buduran Sidoarjo Divonis 3 Tahun Penjara

Menurut Hafidi, kasus ini merupakan pengembangan dari terdakwa Aryo Anggowo Mulyo, 32, M Nafik Supriyanto, 41, dan Hendrik Anggun Setiawan, 32, yang sebelumnya juga dituntut hukuman mati oleh .

Bahkan, majelis hakim juga sudah memutus perkara tersebut. Meski sempat melakukan banding, hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur justru menguatkan putusan .

Kedua terdakwa saat ini masih berproses hukum lantaran masih mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Soal Penggerebekan Truk Muat Rokok Ilegal di Suramadu, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Menurutnya, terdakwa masih memiliki hak-haknya untuk menyampaikan Pledoi (Nota Pembelaan) dalam persidangan selanjutnya.

Ditegaskannya, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat, mengingat dampak buruk narkoba sangat lah dahsyat.

“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan. Putusan perkara ini kita kembalikan terhadap majelis hakim, apakah putusannya sepakat dengan tuntutan dari kami," tuturnya. (cat/van)

Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO