AMBON, BANGSAONLINE.com - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Driyanu Andri Ibrahim bertindak cepat dan tegas. Ia langsung menindak tiga oknum polisi yang diduga menganiaya kader Ansor Rizal T Serang dengan cara membanting.
Kapolresta Driyanu Andri Ibrahim langsung memproses dan menahan tiga oknum polisi itu. Mereka disel di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dilansir TribunAmbon.com, tiga oknum polisi yang diduga menganiaya kader Ansor itu adalah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD. Mereka merupakan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon Maluku.
Kombes Pol Driyanu Andri Ibrahim memproses tiga oknum polisi itu setelah mendapat laporan dari korban yang merupakan warga komplek sekitar IAIN Ambon, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay mengatakan bahwa peristiwa itu bermula pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Saat itu korban, Rizal Serang, hendak menuju Pelabuhan Yosudarso. Namun terjadi perselisihan antara korban dan seorang anggota polisi Bripka EW, terkait pengaturan lalu lintas.
Perselisihan tersebut berujung pada pemukulan mobil korban oleh Bripka EW.
Oknum anggota lainnya, Aipda JT, ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh. Korban kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.
Sekarang, ketiga oknum anggota polisi yang terlibat telah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay.
Menurut dia, korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," kata Luhukay.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News