Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - DPRD Situbondo mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT RW) 2025-2026, Senin (23/12/2024). Semua fraksi menyetujui regulasi tersebut.
"Perda RT RW ini sudah disetujui bersama, semua fraksi sudah menyepakati," kata Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi.
BACA JUGA:
- DPRD Situbondo Sahkan Perda KTR dan Penataan Desa: Lindungi Kesehatan Tanpa Matikan Ekonomi
- Rapat Paripurna LKPJ Bupati Situbondo 2025 Hasilkan 21 Rekomendasi Strategis
- Pemkab Situbondo Rencanakan Revitalisasi Pasar Mimbaan Baru
- Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah, DPRD Situbondo Godok Raperda Insentif Investasi
Ia menyebut, Perda RT RW diperlukan bagi pengelolaan tata ruang Situbondo nantinya.
"Sangat urgent dan memiliki posisi yang penting dalam berjalannya Kabupaten Situbondo ke depan, ini memberikan arah bagaimana pemanfaatan dan panduan atau pedomannya," ucapnya.
Kader PKB ini menambahkan, konten perda ini di antaranya mengatur tentang kawasan ekonomi dan wisata.
"Kawasan ekonomi di wilayah tengah, Kecamatan Kota dan Panji, untuk wisata kebudayaan di Kecamatan Besuki, wisata bahari di Kecamatan Bungatan. Untuk wisata religi ke di Kecamatan Banyuputih," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Khairani, bersyukur aturan telah disahkan. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan kemitraan antara pemerintah daerah dan dewan berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah perda ini disahkan, dan semoga perda RT RW ini membawa maslahah bagi masyarakat Situbondo," ujarnya. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




