SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - DPRD Situbondo mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT RW) 2025-2026, Senin (23/12/2024). Semua fraksi menyetujui regulasi tersebut.
"Perda RT RW ini sudah disetujui bersama, semua fraksi sudah menyepakati," kata Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi.
Baca Juga: Kelas di SDN 2 Suboh Situbondo Ambruk, Proses Belajar Mengajar TK 2 PGRI Dipindah
Ia menyebut, Perda RT RW diperlukan bagi pengelolaan tata ruang Situbondo nantinya.
"Sangat urgent dan memiliki posisi yang penting dalam berjalannya Kabupaten Situbondo ke depan, ini memberikan arah bagaimana pemanfaatan dan panduan atau pedomannya," ucapnya.
Kader PKB ini menambahkan, konten perda ini di antaranya mengatur tentang kawasan ekonomi dan wisata.
Baca Juga: Kunker ke Lokasi Penutupan Saluran Irigasi di Mimbaan, Komisi III DPRD Situbondo Berikan Solusi
"Kawasan ekonomi di wilayah tengah, Kecamatan Kota dan Panji, untuk wisata kebudayaan di Kecamatan Besuki, wisata bahari di Kecamatan Bungatan. Untuk wisata religi ke di Kecamatan Banyuputih," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Khairani, bersyukur aturan telah disahkan. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan kemitraan antara pemerintah daerah dan dewan berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah perda ini disahkan, dan semoga perda RT RW ini membawa maslahah bagi masyarakat Situbondo," ujarnya. (sbi/mar)
Baca Juga: Besok, Komisi III DPRD Situbondo Turun ke Lokasi Penutupan Saluran Irigasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News