DPRD Situbondo Kebut LKPJ APBD 2025 dan Sahkan 3 Perda yang Sempat Mandek

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo resmi membuka rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo juga membawa kabar baik dengan mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang sempat mandek selama beberapa tahun terakhir.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menjelaskan bahwa evaluasi LKPJ APBD 2025 merupakan tahapan wajib setelah turunnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI. Proses ini dipastikan masih panjang karena harus melewati pendalaman di tingkat komisi bersama OPD terkait, sebelum akhirnya digodok oleh Badan Anggaran (Banggar).

"Masih ada beberapa catatan dari pandangan umum fraksi. Catatan-catatan itu akan menjadi bahan pembahasan lebih rinci, terutama terkait angka-angka pertanggungjawaban," ujar Mahbub.

Momen paripurna ini juga menjadi babak baru bagi kepastian hukum di Situbondo. Tiga regulasi daerah yang pembahasannya sempat molor sejak tahun 2021 hingga 2024 akhirnya resmi disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Ketiganya adalah:

- Perda Penyelenggaraan Kearsipan: Diharapkan mampu menciptakan tata kelola arsip yang akuntabel dan mudah diakses demi pelayanan publik yang lebih baik.

- Perda Penanggulangan Pelacuran: Mengatur sanksi tegas yang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga pemilik usaha (penginapan, kos, hiburan) yang memfasilitasi prostitusi. Sanksi mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha, yang diimbangi dengan langkah pembinaan pasca-penanganan.

- Perda Penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis: Difokuskan untuk menghapus stigma negatif terhadap penyintas di masyarakat, dengan memaksimalkan peran majelis taklim sebagai wadah edukasi kesehatan dan sosial.

Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan bukti nyata sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjawab berbagai persoalan sosial di Situbondo.

Selain regulasi, DPRD Situbondo tengah menaruh perhatian serius pada temuan LHP BPK terkait tunggakan retribusi sewa ruko di Pasar Mimbaan yang kini digarap oleh Panitia Khusus (Pansus).

"Kalau tidak membayar ya masuk sebagai piutang. Jangan sampai administrasinya tidak jelas, karena ini bagian dari akuntabilitas," tegas Mahbub.

Merespons persoalan aset ini, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, sepakat bahwa optimalisasi aset harus dibarengi dengan administrasi yang rapi. Sebelum melakukan penilaian kembali (appraisal), pembenahan fasilitas akan dilakukan terlebih dahulu di titik-titik krusial seperti Pasar Mimbaan dan Wisata Pasir Putih.

Untuk menggairahkan sektor usaha kecil, Bupati Rio menawarkan dua solusi strategis. Pertama, insentif sewa dengan memberikan potongan tarif sewa hingga 50% pada tahun-tahun awal bagi penyewa baru.

Kedua, pemutihan tunggakan. Gagasan pemutihan tunggakan sewa lama ke BPK ini agar tidak menjadi temuan yang berulang setiap tahun. Ide ini dikabarkan telah mendapat respons positif dari Ketua BPK.

Di akhir sesi, Wakil Bupati Ulfiyah juga memberikan perhatian khusus terkait maraknya grup Facebook bertema LGBT yang mencatut nama Kabupaten Situbondo.

Meskipun pemkab melalui Dinas Kominfo akan terus memperkuat literasi digital, Ulfiyah mengingatkan bahwa pertahanan terkuat sebenarnya dimulai dari lingkungan terkecil.

"Yang paling utama adalah keluarga. Jangan sampai semuanya dibebankan kepada guru atau pemerintah. Kedekatan seorang ayah dan ibu dengan anak menjadi faktor yang sangat penting dalam mencegah penyimpangan perilaku," pungkasnya. (adv/sbi)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: