Ketua Bapemperda DPRD Situbondo, Heroe Soegihartono.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - DPRD Situbondo terus mempercepat langkah dalam penataan daerah, termasuk melalui pembentukan regulasi hukum. Sebanyak 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah ditetapkan untuk dibahas dan disahkan pada tahun depan.
"Ada 14 Raperda usulan Bupati, dan 12 Raperda inisiatif DPRD, total 26 Raperda yang akan dituntaskan pada tahun 2026," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Situbondo, Heroe Soegihartono, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/10/2025).
Fokus pada Investasi dan Kawasan Tanpa Rokok
Dari puluhan Raperda tersebut, beberapa dinilai mendesak untuk segera diselesaikan. Salah satunya adalah Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
"Harus klir secepatnya," ucap Heroe.
Ia menyebut, Raperda ini merupakan usulan kepala daerah dan menjadi prioritas karena dinilai penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Situbondo.
"Ini Raperda Inisiatif Bupati, dalam rangka bagaimana investor masuk Situbondo," imbuhnya.
Selain itu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga menjadi sorotan. Heroe menyebut Raperda ini menimbulkan 'ironi' karena Situbondo merupakan daerah penghasil tembakau dan berkontribusi besar terhadap pendapatan negara dari cukai.
"Bukan tidak boleh merokok, cuma membatasi di kawasan-kawasan tertentu," kata Heroe.
Untuk mendukung implementasi KTR, pemerintah daerah diharapkan menyediakan fasilitas khusus bagi perokok, seperti di area perkantoran.
Raperda ini juga akan memuat sanksi tegas, seperti denda Rp500 ribu bagi perokok di kawasan terlarang, dan denda hingga Rp50 juta bagi penjual yang melanggar.
"Kepentingan Raperda ini juga terkait Situbondo layak anak yang mensyaratkan adanya perda larangan merokok," ucap Heroe.
Kendala Fasilitasi dari Pemerintah Pusat
Meski agenda pembahasan telah ditetapkan, Heroe mengungkapkan bahwa beberapa Raperda masih menghadapi kendala fasilitasi dari Gubernur, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sejak 2022-2025, terdapat 5 Raperda yang belum terselesaikan, antara lain:
- Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro (tertunda sejak 2022)
- Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
- Raperda Pencabutan 22 Perda Kabupaten Situbondo
- Raperda Penataan Desa
- Raperda Penyelenggaraan Pendidikan (tertunda sejak 2023)
Selain itu, Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga masih dalam proses evaluasi di Kemendagri dan Kemenkeu.
"Kita ajukan lagi penyelesaiannya," kata Heroe sembari menegaskan komitmen DPRD Situbondo untuk terus mendorong penyelesaian regulasi demi penataan hukum. (adv/sbi/mar)













