Rapat paripurna DPRD Situbondo.
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - DPRD Situbondo mengesahkan 4 Raperda, sekaligus mencabut 22 Perda lama dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Senin (23/2/2026). Langkah tersebut diambil untuk menata ulang regulasi daerah agar lebih relevan dengan perkembangan hukum nasional.
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menegaskan, pencabutan dilakukan karena sejumlah Perda dinilai tidak lagi sesuai kebutuhan birokrasi.
BACA JUGA:
- Rapat Paripurna LKPJ Bupati Situbondo 2025 Hasilkan 21 Rekomendasi Strategis
- Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah, DPRD Situbondo Godok Raperda Insentif Investasi
- Bahas Raperda APBD 2026, DPRD Situbondo Soroti Data Kepegawaian
- Dewan Setujui KUA-PPAS 2026, Pemkab Situbondo Siapkan Strategi Hadapi Penurunan Anggaran
"Regulasi daerah harus hidup dan mengikuti dinamika. Jika tidak relevan lagi, maka harus dicabut agar tidak menjadi beban administrasi maupun sumber kebingungan di lapangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Adapun 4 Raperda yang disahkan meliputi pembubaran PT Radio Suara Situbondo, penguatan kemandirian ekonomi desa melalui BUMDes, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dewan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak ekosistem.
"Setiap kegiatan usaha harus patuh pada prinsip keberlanjutan. Jika ditemukan pelanggaran yang berdampak ekologis, penindakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi," kata Mahbub.
Keempat regulasi itu akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan. DPRD Situbondo berharap kebijakan ini menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Situbondo. (adv/sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






