Samsul Anam, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek
TRENGGALEK,BANGSAONLINE.com - Rapat kerja antara Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Trenggalek dan Bagian Hukum, Bakeuda serta Asisten Pemerintahan yang membahas tentang Raperda Pertanggungan Jawaban APBD 2025 digelar di Aula Gedung DPRD Trenggalek,Senin (15/06/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan dalam kurun waktu 7 bulan setelah tahun anggaran berjalan maka Pemkab Trenggalek harus menetapkan perhitungan APBD yang sebelumnya telah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“kemudian laporan kas dan neraca dan sebagainya, ini perhitungannya seperti apa nanti dan itu nanti akan disampaiakn di dalam nota oleh Bupati,” kata Samsul Anam.
Kendati demikian kata dia hal-hal yang terkait dengan landasan fungsional serta landasan hukum penyusunan hal tersebut telah melalui proses pembahasan dan tampaknya bisa diberikan rekomendasi untuk segera dinotakan.
Politikus PKB ini melanjutkan setelah selesai dibahas di tingkat Bapemperda selanjutkan akan dibahas di tingkat Panitia Khusus.
“Perhitungan APBD nanti tujuh bulan harus sudah selesai pembahasannya karena ini nanti menjadi landasan dalam Perubahan APBD 2026 nanti,” terangnya (adv/man)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




