BANGSAONLINE.com - Pembuatan SKCK online kini lebih banyak diminati. Selain bisa dilakukan di mana saja, cara ini dianggap lebih mudah.
Karena tanpa perlu surat pengantar RT, RW, atau kelurahan. Cara pembuatan SKCK di tahun 2025 masih sama, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
Baca Juga: Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat
Inilah biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK secara online maupun offline beserta biayanya:
untuk mengajukan permohonan SKCK secara online.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store dengan proses yang mudah. Adapun syarat pembuatan SKCK baru meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto, dan formulir riwayat hidup.
Baca Juga: Bagi Warga Kota Kediri, Urus SKCK Kini Bisa Dilakukan di MPP
Sementara itu, untuk perpanjangan SKCK, dokumen seperti SKCK lama, KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto harus disiapkan.
Inilah tutorial Lengkap Membuat SKCK Secara Online di Tahun 2025:
1. Unduh dan Pasang Aplikasi Presisi Polri
Baca Juga: Studi Tiru ke Polres Gresik, Polda Kepulauan Bangka Belitung Contoh Pelayanan Publik
Notifikasi status permohonan akan diterima maksimal 1x24 jam setelah pengajuan disetujui.
Biaya pembuatan SKCK di tahun 2025 tetap terjangkau, dan bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email. Langkah-langkah inovatif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhan administratif mereka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News