BANGSAONLINE.com - Berita gembira hadir bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di tahun ini. SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam.
Dokumen tersebut diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal, pendaftaran CPNS, dan sebagainya. Layanan SKCK sekarang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.
Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini
Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store dan App Store. Superapps Presisi Polri dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.
Dengan hadirnya layanan online, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu.
Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus
Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp30 ribu, sesuai peraturan yang berlaku. Berikut cara mengurus SKCK secara online:
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
Baca Juga: Innalillahi, Komedian Nurul Qomar Meninggal Dunia
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
Baca Juga: Viral, Pagar Pembatas Waduk Bunder Gresik Baru Dibangun Diduga Dirobohkan
6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
Baca Juga: Berikut Standar Gaji Baru Ketua RT dan RW 2025
– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
– Scan Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
Baca Juga: Segera Cek! Cara Bikin SKCK Online dan Offline Beserta Biayanya di 2025
– Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
– Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)
(rom)
Baca Juga: Catat! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News