Begini Cara Cek Bansos Kemensos PKH Tahap 1

Begini Cara Cek Bansos Kemensos PKH Tahap 1 Salah satu warga penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - Pemerintah bakal terus menyalurkan bansos atau bantuan sosial Program Keluarga Harapan () pada tahun ini. Penyaluran dilakukan dalam 4 tahap, yakni Januari-Maret 2025 (tahap 1), April-Juni 2025 (tahap 2), Juli-September 2025 (tahap 3), dan Oktober-Desember 2025 (tahap 4).

Untuk mempermudah mencairkan dana bansos, pemerintah telah menyiapkan beberapa pilihan, di antaranya melalui Kantor Pos Indonesia, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

Baca Juga: Begini Cara Cek Status Penerima BPNT 2025

Penerima bansos adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut dapat dicek melalui laman resmi bansos Kementerian Sosial.

Adapun besaran bantuan sosial yang diberikan kepada penerima manfaat:

1. Ibu hamil: Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta per tahun)

Baca Juga: Bansos BPNT Beralih ke PBI JKN, Gus Ipul: Sudah Lapor Pak Presiden

2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun): Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta per tahun)

3. Anak SD/sederajat: Rp225 ribu per tahap (Rp900 ribu per tahun)

4. Anak SMP/sederajat: Rp375 ribu per bulan (Rp1,5 juta per tahun)

Baca Juga: Mensos RI Resmikan Lumbung Sosial ke-730 di Kecamatan Mojo Kediri

5. Anak SMA/sederajat: Rp500 ribu per tahap (Rp2 juta per tahun)

6. Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta per tahun)

7. Disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta per tahun).

Baca Juga: Di Pembekalan Pimpinan di Kementerian PPPA, Khofifah Ajak Maksimalkan Layanan PA hingga Pelosok

Melansir dari situs Kementerian Sosial, berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima bansos :

1. Masuk ke laman ini.

2. Isi alamat lengkap, pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.

Baca Juga: Hadiri HDI di Jatim, Penasihat DWP Kemensos RI Soroti Peluang Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

3. Masukkan nama penerima bansos sesuai dengan yang tertera pada KTP.

4. Masukkan huruf kode yang ditampilkan pada kolom yang tersedia.

5. Klik "Cari data" dan tunggu sistem memproses hingga data penerima bansos ditampilkan.

Baca Juga: DWP Kemensos Gelar Khitan Ceria saat Peringati Hari Disabilitas Internasional

(rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO