SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur akhirnya resmi digedok usai penyampaian pandangan akhir Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, yang disampaikan dalam sidang paripurna, Senin (6/1/2025).
Penetapan aturan tersebut ditandai dengan penandatanganan antara eksekutif yang dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Jatim bersama jajaran legislatif yang dilakukan oleh Ketua DRPD Jatim, M. Musyafak, dan disaksikan para wakilnya.
Baca Juga: Surabaya Tak Ikut Peluncuran Serentak Makan Bergizi Gratis, Eri Cahyadi Bilang Begini
Adhy optimistis, BPR Jatim akan memberi kontribusi dalam mengungkit ekonomi. Tak hanya itu, dalam menjalankan tugasnya Bank BPR Jatim juga diharapkan membantu para UMKM agar naik kelas. Yaitu dengan menyalurkan berbagai program kredit UMKM di Jawa Timur.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, atau yang selanjutnya disingkat menjadi PT BPR Jatim ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa keberadaan BPR Jatim (Perseroda) ini tidak merubah visi misi untuk membantu para UMKM di berbagai bidang utamanya sektor koperasi, pertanian hingga sektor kelautan.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Mulai Dilakukan untuk Siswa di Modung Bangkalan
“Dengan peralihan status ini BPR Jatim bisa berekspansi seperti Bank umum lainnya untuk mencari profit produk perbankan, akses permodalan, tabungan, deposito sampai Kerja sama produktif dengan pihak lain,” katanya.
Dengan ditetapkannya menjadi Perda, Adhy mengatakan BPR Jatim bisa menarik modal melalui kerja sama dari pihak pihak lain, penyaluran kredit, hingga memberikan bantuan permodalan keuangan lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan dari BPR Jatim.
“Pendapat akhir dari seluruh Fraksi disimpulkan bahwa keberadaan BPR Jatim jangan merubah tujuan dari awal dari BPR dalam membantu koperasi dan UMKM melalui kredit lunaknya maupun permodalan lainnya. Selain itu juga BPR bisa melaksanakan tugas dan fungsi perbankan melalui permodalan hingga pemberian kredit lunak lainnya,” paparnya.
Baca Juga: Pj. Gubernur Jatim Apresiasi Kemkomdigi Ajak UMKM Malang Naik Kelas Lewat Digitalisasi
Pada penyampaian pendapat akhir, ia menjelaskan bahwa penetapan Perda ini akan mengoptimalkan peran dan fungsi PT BPR Jatim baik dalam menggerakkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat. Selain itu, BPR Jatim Perseroda diyakini mampu mendorong pembiayaan pada sektor sektor UMKM di Jawa Timur yang efektif dan efisien, serta memberi kontribusi bagi pendapatan daerah.
Menurut dia, penyesuaian nomenklatur dari Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) melaksanakan Pasal 314 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan lebih mampu dalam meningkatkan daya saing pada sektor perbankan.
Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Awal Tahun 2025, Pj. Gubernur Jatim Dorong ASN Tingkatkan Kinerja
Selain itu, dapat memperkuat pengaturan Bank Digital dan pemanfaatan teknologi informasi, dan memperkuat peran Bank Perekonomian Rakyat dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan UMKM, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK tersebut.
Saat ini, perekonomian di Jatim merupakan ekonomi berbasis kerakyatan, dan sebagai tulang punggung perekonomiannya berasal dari Koperasi dan UMKM.
“Lebih dari 50 persen ekonomi Jatim disumbang oleh koperasi dan UMKM dengan kontribusi sebesar 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur,” ucap Adhy.
Baca Juga: Tahun 2024, Pertumbuhan Ekonomi Kota Batu di atas Rata-Rata Jatim dan Nasional
Untuk itu, peran PT BPR Jatim (Perseroda) sangatlah dibutuhkan dalam menggerakkan perekonomian daerah dan khususnya pengembangan UMKM agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri.
Dalam kinerjanya, Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur yang telah menyalurkan kredit kepada sektor UMKM Produktif sebesar 92 persen dari total portofolio kredit.
“Dapat dipastikan dengan perubahan nomenklatur menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) dimaksud tidak akan mempengaruhi besaran penyaluran kredit kepada sektor UMKM, sesuai visi dan misinya adalah fokus pada pengembangan usaha UMKM terutama di sektor pertanian skala mikro dan nelayan,” kata Adhy.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Hadirkan Berbagai Kegiatan Religi di Penghujung 2024
Di hadapan jajaran legislatif, Pj Gubernur Jatim menjelaskan terdapat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang terbukti juga membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap operasionalnya terhadap Bank Perekonomian Rakyat.
Salah satunya terdapat peraturan mengenai penyederhanaan jenis jaringan kantor, perluasan wilayah operasional, dan jenis kantor baru, seperti Kantor Wilayah dan Sentra Keuangan Khusus.
Baca Juga: Raker Laznas Yakesma Jatim di Akhir 2024: Fokus Pemberdayaan Ibu Tangguh dan Guru
Ketentuan yang diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 dimaksud, telah ditindak lanjuti dan termuat materinya dalam Raperda tentang PT BPR Jatim yakni dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 7.
Tak hanya itu, dalam Raperda dimaksud juga mengatur mengenai penetapan modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda), yakni sebesar Rp1,6 triliun yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham, yang dalam pemenuhannya dilakukan melalui penyertaan modal sebagai modal disetor.
“Semoga dengan ditetapkannya Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini, dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien, serta mampu berkontribusi dalam penerimaan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Jatim,” urai Adhy. (dev/mar)
Baca Juga: Tergiur Jadi Penyedia Program Makan Gratis, Puluhan Pengusaha Catering di Kediri Kena Tipu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News