LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan mengungkapkan angka perkawinan anak di Kabupaten tahun 2024 menurun.
Berdasarkan data DP3A Lamongan, hingga bulan Desember 2024 tercatat ada 234 data yang masuk untuk melakukan konseling. Sedangkan data di Pengadilan Agama (PA) ada 246.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Lamongan Sasar 3.500 Siswa Mulai dari TK hingga SMA
Angka tersebut merupakan akumulasi dengan pengajuan Diska (dispensasi kawin) bulan Desember 2023 yang dilaksanakan pada Januari 2024.
Jumlah tersebut mengalami penurunan, pada tahun 2022 tercatat ada 462 angka perkawinan anak dan pada tahun 2023 ada 307 angka perkawinan anak.
Sehingga bisa dikatakan angka perkawinan anak di Lamongan mengalami progres penurunan yang signifikan di tahun 2023 sebesar 30%.
Baca Juga: Tukang Becak di Lamongan Tewas Tercebur Dalam Parit
"Meskipun demikian, kita akan terus mengupayakan menekan angka tersebut, sehingga tidak ada lagi perkawinan anak. Karena perkawinan anak ini memiliki dampak negatif, baik dari segi fisik maupun psikologis calon pengantin," tutur Kepala Dinas DP3A Kabupaten Lamongan Umuronah.
Umuronah menyebut, penurunan angka perkawinan anak dipengaruhi oleh upaya yang dilakukan oleh DP3A.
Di antaranya ialah rencana aksi daerah cegah perkawinan anak, mengadakan MoU terkait pencegahan perkawinan anak bersama PA dan organisasi perempuan (TP PKK, Nasyiatul Aisiyah, Fatayat NU), melakukan konseling dispensasi kawin (Diska) yang ingin melangsungkan pernikahan, sosialiasi ke sekolah hingga kecamatan, dan membuat platform Inkompak.
Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkab Lamongan Petakan Sejumlah Titik Genangan dan Keruk Saluran Air
Inkompak merupakan aplikasi yang memudahkan calon pemohon yang ingin mendaftar konseling, karena pendaftarannya bisa dilakukan secara online.
Ke depannya, aplikasi ini akan dilengkapi dengan informasi kesehatan reproduksi tentang bahaya perkawinan anak dan lainnya.
Inovasi Inkompak diciptakan agar pendaftaran konseling lebih efektif dan efisien. Pemohon Diska tidak perlu ke PA untuk meminta surat pengantar, jadi langsung bisa ke MPP pada hari Senin sampai Rabu atau ke PA pada hari kamis untuk melakukan konseling.
Baca Juga: Tawuran Pemuda Beratribut Perguruan Silat di Brondong, Polres Lamongan Sebut Ada 3 Korban Luka
"Aplikasi ini juga bisa di akses untuk melihat kecamatan mana yg angka diska nya tinggi. Lima kecamatan dengan angka diska tertinggi adalah Kecamatan Paciran Ngimbang, Sambeng, Brondong dan Babat," jelas Umuronah.
Umuronah mengungkapkan pada tahun 2025 juga akan terus melangsungkan ragam kegiatan untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Lamongan. Sehingga angka perkawinan anak diturunkan.(qom/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News