BANGSAONLINE.com - KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristianto pada Senin 13 Januari 2025. Hasto akan dipanggil sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Kapan HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil, minggu depan, tunggu saja," ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Tindaklanjuti OCCRP, Ray Rangkuti Cs Laporkan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya ke KPK
Hasto seharusnya dipanggil KPK sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025). Namun, ia meminta penjadwalan ulang atas pemanggilannya.
Hasto meminta agar panggilan kepadanya dilakukan usai HUT PDIP. KPK juga sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi.
Mereka adalah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Kemudian ada mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal.
Baca Juga: Usai Geledah Rumah Hasto di Bekasi, Penyidik KPK Bawa 1 Koper
KPK bahkan melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap PAW DPR RI, dan perintangan penyidikan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News