Selama 2024, Hak Tanggungan Jadi Salah Satu Layanan yang Paling Banyak Diakses di Kementerian ATR

Selama 2024, Hak Tanggungan Jadi Salah Satu Layanan yang Paling Banyak Diakses di Kementerian ATR

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menurut data rekapitulasi layanan (ATR)/ (BPN) yang dikeluarkan pada akhir tahun 2024, layanan hak tanggungan menjadi salah satu layanan yang paling banyak diakses masyarakat.

Hak tanggungan merupakan jaminan atas tanah atau objek lain untuk melunasi utang debitur kepada kreditur.

Baca Juga: Tanggapi Aduan Masyarakat Soal Pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN: Layani Dengan Sepenuh Hati

Untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) , Harison Mocodompis, menjelaskan alur layanan tersebut.

"Terkait alur pengajuan hak tanggungan baik elektronik maupun analog ini dapat melalui Kantor PPAT setempat. PPAT selaku mitra nantinya akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta bank tujuan. Nanti dari pihak bank akan melakukan pencatatan yang mana akan terinput ke Kantor Pertanahan setempat," jelas Harison Mocodompis dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Harison menjelaskan, syarat pengajuan hak tanggungan elektronik memerlukan beberapa dokumen pendukung, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.

Baca Juga: Bahas Sertifikasi Tanah, Kodam Iskandar Muda dan Kodam Cenderawasih Audiensi ke Kementerian ATR/BPN

Selanjutnya surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan) seperti KTP dan KK; fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum); sertifikat tanah asli; akta pemberian hak tanggungan (APHT).

Kemudian salinan APHT yang sudah diparaf oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertifikat hak tanggungan; fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau akta pendirian badan hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya; surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) apabila pemberian hak tanggungan melalui kuasa. (afa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO