Berikut Rincian Jumlah Gaji PNS Febuari 2025

Berikut Rincian Jumlah Gaji PNS Febuari 2025 Ilustrasi. Foto: ist

BANGSAONLINE.com - Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan gaji pada tahun ini. Selain gaji pokok, tunjangan tambahan yang diberikan kepada akan mengalami peningkatan.

Untuk guru, Presiden Prabowo juga sudah mengumumkan kenaikan tunjangan guru , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer. Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk dan honorer dengan peningkatan tambahan tunjangan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Segini Estimasi Besaran Kenaikan Gaji ASN dan PPPK di Tahun 2025

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan. Walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ujarnya saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Rencana kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yaitu soal Perubahan Ketiga Beals Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji .

Untuk guru, tunjangan profesi akan naik sebesar satu kali gaji bagi ASN, dan Rp2 juta untuk guru non-ASN. Kenaikan gaji pokok ASN juga akan menyesuaikan, dengan peningkatan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS TMT Februari-Mei 2025

Estimasi Besaran Gaji Februari 2025 Berdasarkan Golongan:

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.685.700,00.-Rp2.522.600,00.

Baca Juga: Serahkan SK Pensiun PNS Pemkot Kediri, Pj Zanariah Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi

- Golongan IB: Rp1.840.800,00.-Rp2.670.700,00.

- Golongan IC: Rp1.918.700,00.-Rp2.783.700,00.

- Golongan ID: Rp1.999.900,00.-Rp2.901.400,00.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun untuk 50 PNS

Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.184.000,00.-Rp3.633.400,00.

- Golongan IIB: Rp2.385.000,00.-Rp3.797.500,00.

Baca Juga: Catat! Ada Syarat Terbaru untuk Pelamar CPNS yang akan Dibuka 17 September Besok

- Golongan IIC: Rp2.485.900,00.-Rp3.958.200,00.

- Golongan IID: Rp2.591.000,00.-Rp4.125.600,00.

Golongan III

Baca Juga: 97 PNS Kota Batu Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

- Golongan IIIA: Rp2.785.700,00.-Rp4.575.200,00.

- Golongan IIIB: Rp2.903.600,00.-Rp4.768.800,00.

- Golongan IIIC: Rp3.026.400,00.-Rp4.970.500,00.

Baca Juga: Tepis Komentar SBY, Jokowi Sebut TNI, Polri dan PNS Tetap Netral di Pemilu 2024

- Golongan IIID: Rp3.154.400,00.-Rp5.180.700,00.

Golongan IV

- Golongan IVA: Rp3.287.800,00.- Rp5.399.900,00.

Baca Juga: Siap-siap! PNS Bakal Terima Gaji ke-13

- Golongan IVB: Rp3.426.900,00.- Rp5.628.300,00.

- Golongan IVC: Rp3.571.900,00.- Rp5.866.400,00.

- Golongan IVD: Rp3.723.000,00.- Rp6.114.500,00.

- Golongan IVE: Rp3.880.400,00.- Rp6.373.200,00.

(rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO