BANGSAONLINE.com - Pemerintah menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mana akan ditransfer oleh Taspen pada 1 Februari 2025.
Informasi terkait besaran gaji pensiunan ini memberikan kejelasan bagi para PNS yang telah purnatugas, dan diharapkan kesejahteraan mereka dapat lebih terjamin di masa mendatang dengan adanya kenaikan tersebut.
Baca Juga: Berikut Rincian Jumlah Gaji PNS Febuari 2025
Besaran dana pensiun untuk PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja sebagai di instansi pemerintah. Gaji pensiunan PNS diketahui naik sebesar 12 persen mulai awal 2024.
PT Taspen berkomitmen menyalurkan dana pensiun tepat waktu. Berikut rincian gaji hingga tunjangan pensiunan PNS Golongan I-IV sesuai PP 8/2024:
1. Golongan I
Baca Juga: Wajib Tahu! Segini Estimasi Besaran Kenaikan Gaji ASN dan PPPK di Tahun 2025
2. Golongan II
3. Golongan III
4. Golongan IV
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS TMT Februari-Mei 2025
Selain menerima gaji pokok, pensiunan PNS juga akan memperoleh pencairan tunjangan berikut ini:
(rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News