Wajib Tahu! Segini Estimasi Besaran Kenaikan Gaji ASN dan PPPK di Tahun 2025

Wajib Tahu! Segini Estimasi Besaran Kenaikan Gaji ASN dan PPPK di Tahun 2025 Ilustrasi gaji

BANGSAONLINE.com - Pemerintah memiliki rencana untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negeri () dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () di tahun 2025.

Pendapatan yang akan dinaikkan meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan menjadi bagian dari kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga: ASN Pemkot Surabaya Bakal WFA, Wali Kota Eri Ingin Tak Melulu Pakai Fasilitas yang Disediakan

Inilah rincian estimasi gaji pokok dan tunjangan untuk atau dan berdasarkan golongan tahun 2025:

Golongan I

Baca Juga: Terima Kunjungan Komisi II DPR, Pj Gubernur Adhy: Jatim Taati Aturan Penataan PPPK dan Non-ASN

- Golongan la: Rp1.685.700-2.522.600

- Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700

- Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700

Baca Juga: Simak Gaji hingga Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I-IV

- Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400

Baca Juga: BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II

- Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500

- Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200

- GolonganIId: Rp2.591.100-4.125.600

Baca Juga: Berikut Rincian Jumlah Gaji PNS Febuari 2025

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200

- Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800

Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Kriteria Pelamar dari BKN

- Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500

- Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700

Golongan IV

Baca Juga: Berikut Jadwal Seleksi PPPK Tahap Dua

- Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300

- Golongan IVc: Rp3.571.900-5.866.400

Baca Juga: Polres Madiun Kota Gelar Wisuda Purna Bhakti 15 Anggota Polri dan 3 ASN

- Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.20

- Golongan I = Rp1.938.500-Rp2.900.900

- Golongan II = Rp2.116.900-Rp3.071.200

- Golongan III = Rp2.206.500-Rp3.201.200

- Golongan IV = Rp2.299.800-Rp3.336.600

- Golongan V = Rp2.511.500-Rp4.189.900

- Golongan VI = Rp2.742.800-Rp4.367.100

- Golongan VII= Rp2.858.800-Rp4.551.100

- Golongan VIII = Rp2.979.700-Rp4.744.400

- Golongan IX = Rp3.203.600-Rp5.261.500

- Golongan X = Rp3.339.600-Rp5.484.000

- Golongan XI = Rp3.480.300-Rp5.716.000

- Golongan XII = Rp3.627.500-Rp5.957.800

- Golongan XIII = Rp3.781.000-Rp6.209.800

- Golongan XIV = Rp3.940.900-Rp6.472.500

- Golongan XV = Rp4.107.600-Rp6.746.200

- Golongan XVI = Rp4.281.400-Rp7.031.600

- Golongan XVII = Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan Lain yang Diberikan

Selain gaji pokok, dan juga akan menerima tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan tambahan golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

5. Tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya. 

(van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO