Wajib Tahu! Segini Estimasi Besaran Kenaikan Gaji ASN dan PPPK di Tahun 2025

Wajib Tahu! Segini Estimasi Besaran Kenaikan Gaji ASN dan PPPK di Tahun 2025 Ilustrasi gaji

BANGSAONLINE.com - Pemerintah memiliki rencana untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negeri () dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () di tahun 2025.

Pendapatan yang akan dinaikkan meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan menjadi bagian dari kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pertama ASN yang Lolos CPNS 2024

Inilah rincian estimasi gaji pokok dan tunjangan untuk atau dan berdasarkan golongan tahun 2025:

Golongan I

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Apresiasi Beragam Capaian yang Diraih Pemkot Kediri Sepanjang 2024

- Golongan la: Rp1.685.700-2.522.600

- Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700

- Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700

Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo

- Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400

Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53

- Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500

- Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200

- GolonganIId: Rp2.591.100-4.125.600

Baca Juga: Tingkatkan Strategi Pajak Daerah, Capacity Building Bapenda Kota Pasuruan Dibuka

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200

- Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS TMT Februari-Mei 2025

- Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500

- Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700

Golongan IV

Baca Juga: Upacara HUT Korpri Ke-53, Pj. Gubernur Jatim: Motor Penggerak Pelayanan Publik Berkualitas

- Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300

- Golongan IVc: Rp3.571.900-5.866.400

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

- Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500

- Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.20

- Golongan I = Rp1.938.500-Rp2.900.900

- Golongan II = Rp2.116.900-Rp3.071.200

- Golongan III = Rp2.206.500-Rp3.201.200

- Golongan IV = Rp2.299.800-Rp3.336.600

- Golongan V = Rp2.511.500-Rp4.189.900

- Golongan VI = Rp2.742.800-Rp4.367.100

- Golongan VII= Rp2.858.800-Rp4.551.100

- Golongan VIII = Rp2.979.700-Rp4.744.400

- Golongan IX = Rp3.203.600-Rp5.261.500

- Golongan X = Rp3.339.600-Rp5.484.000

- Golongan XI = Rp3.480.300-Rp5.716.000

- Golongan XII = Rp3.627.500-Rp5.957.800

- Golongan XIII = Rp3.781.000-Rp6.209.800

- Golongan XIV = Rp3.940.900-Rp6.472.500

- Golongan XV = Rp4.107.600-Rp6.746.200

- Golongan XVI = Rp4.281.400-Rp7.031.600

- Golongan XVII = Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Tunjangan Lain yang Diberikan

Selain gaji pokok, dan juga akan menerima tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan tambahan golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

5. Tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya. 

(van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO