
BANGSAONLINE.com - Pemerintah memiliki rencana untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025.
Pendapatan yang akan dinaikkan meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan menjadi bagian dari kesejahteraan aparatur negara.
Baca Juga: ASN Pemkot Surabaya Bakal WFA, Wali Kota Eri Ingin Tak Melulu Pakai Fasilitas yang Disediakan
Inilah rincian estimasi gaji pokok dan tunjangan untuk PNS atau ASN dan PPPK berdasarkan golongan tahun 2025:
Golongan I
Baca Juga: Terima Kunjungan Komisi II DPR, Pj Gubernur Adhy: Jatim Taati Aturan Penataan PPPK dan Non-ASN
- Golongan la: Rp1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
Baca Juga: Simak Gaji hingga Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I-IV
- Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
Baca Juga: BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II
- Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
- GolonganIId: Rp2.591.100-4.125.600
Baca Juga: Berikut Rincian Jumlah Gaji PNS Febuari 2025
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
Baca Juga: Resmi Diperpanjang! Inilah Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Kriteria Pelamar dari BKN
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700
Golongan IV
Baca Juga: Berikut Jadwal Seleksi PPPK Tahap Dua
- Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900-5.866.400
Baca Juga: Polres Madiun Kota Gelar Wisuda Purna Bhakti 15 Anggota Polri dan 3 ASN
- Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.20
- PPPK Golongan I = Rp1.938.500-Rp2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp2.116.900-Rp3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp2.206.500-Rp3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp2.299.800-Rp3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp2.511.500-Rp4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp2.742.800-Rp4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp2.858.800-Rp4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp2.979.700-Rp4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp3.203.600-Rp5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp3.339.600-Rp5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp3.480.300-Rp5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp3.627.500-Rp5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp3.781.000-Rp6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp3.940.900-Rp6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp4.107.600-Rp6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp4.281.400-Rp7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan Lain yang Diberikan
Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga akan menerima tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
5. Tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.
(van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News