
BANGSAONLINE.com - Pemerintah memiliki rencana untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025.
Pendapatan yang akan dinaikkan meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan menjadi bagian dari kesejahteraan aparatur negara.
Inilah rincian estimasi gaji pokok dan tunjangan untuk PNS atau ASN dan PPPK berdasarkan golongan tahun 2025:
PNS
Golongan I
- Golongan la: Rp1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
- GolonganIId: Rp2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900-5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.20
PPPK
- PPPK Golongan I = Rp1.938.500-Rp2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp2.116.900-Rp3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp2.206.500-Rp3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp2.299.800-Rp3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp2.511.500-Rp4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp2.742.800-Rp4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp2.858.800-Rp4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp2.979.700-Rp4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp3.203.600-Rp5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp3.339.600-Rp5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp3.480.300-Rp5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp3.627.500-Rp5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp3.781.000-Rp6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp3.940.900-Rp6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp4.107.600-Rp6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp4.281.400-Rp7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan Lain yang Diberikan
Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga akan menerima tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
5. Tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.
(van)