BANGSAONLINE.com - Pemerintah memiliki rencana untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025.
Pendapatan yang akan dinaikkan meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan menjadi bagian dari kesejahteraan aparatur negara.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pertama ASN yang Lolos CPNS 2024
Inilah rincian estimasi gaji pokok dan tunjangan untuk PNS atau ASN dan PPPK berdasarkan golongan tahun 2025:
Golongan I
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Apresiasi Beragam Capaian yang Diraih Pemkot Kediri Sepanjang 2024
- Golongan la: Rp1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
- Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53
- Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
- GolonganIId: Rp2.591.100-4.125.600
Baca Juga: Tingkatkan Strategi Pajak Daerah, Capacity Building Bapenda Kota Pasuruan Dibuka
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS TMT Februari-Mei 2025
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700
Golongan IV
Baca Juga: Upacara HUT Korpri Ke-53, Pj. Gubernur Jatim: Motor Penggerak Pelayanan Publik Berkualitas
- Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900-5.866.400
Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024
- Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.20
- PPPK Golongan I = Rp1.938.500-Rp2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp2.116.900-Rp3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp2.206.500-Rp3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp2.299.800-Rp3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp2.511.500-Rp4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp2.742.800-Rp4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp2.858.800-Rp4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp2.979.700-Rp4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp3.203.600-Rp5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp3.339.600-Rp5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp3.480.300-Rp5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp3.627.500-Rp5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp3.781.000-Rp6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp3.940.900-Rp6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp4.107.600-Rp6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp4.281.400-Rp7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan Lain yang Diberikan
Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga akan menerima tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
5. Tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.
(van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News