PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com – Polres Probolinggo mulai tegaskan larangan penggunaan sepada Listrik di jalan raya. Hal ini dikarenakan sepeda listrik dinilai membahayakan pengguna jalan.
Larangan itu disampaikan Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Lantas, AKP Anthonio Effan Sulaiman, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: Hamili Anak Tiri yang Masih Berusia 10 Tahun, Warga Legundi Probolinggo Ditangkap Polisi
Penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalulintas. Sehingga meski dilarang, tapi tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan imbauan saja," kata Effan.
AKP Effan mengungkapkan bahwa hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.
Baca Juga: Kunjungi SDN Jabung Candi, Kapolres Probolinggo Bagikan Makan Bergizi Gratis
"Sepeda listrik ini hanya bisa digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan wisata, perumahan dan car free day. Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain," tuturnya.
Lebih lanjut, AKP Effan menambahkan, meski tidak ada aturan sehingga tidak ada sanksi bagi pengguna sepeda listrik, menurut Effan, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya jika mendapati digunakan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo.
"Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer per jam, penggunanya usia minimal 12 tahun dan tidak digunakan di jalan raya serta tidak bawa boncengan," ungkapnya.
Baca Juga: Pimpin Polres Probolinggo 2 Tahun, AKBP Wisnu Wardana Pecat 5 Anggota
Sebab, lanjut Effan, rata-rata pengguna sepeda listrik yang ditemukan di jalan raya itu sangat membahayakan dirinya sendiri ataupun kendaraan lainnya dan terlebih tidak mentaati rambu-rambu lalulintas.
"Sudah sering kami papasan dengan pengendara sepeda listrik, tetap kami imbau. Karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan motor listrik," pungkasnya. (ndi/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News