Sengketa Pilwali Probolinggo: PPI Absen, KPU Tak Beri Jawaban

Sengketa Pilwali Probolinggo: PPI Absen, KPU Tak Beri Jawaban Penyelenggara Pilwali Probolinggo saat foto bersama di gedung MK.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sengketa Pilwali Probolinggo di Mahkamah Konstitusi () dipastikan batal. Pasalnya, Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) tidak hadir dalam sidang kedua dengan agenda jawaban termohon.

Bahkan, menurut informasi yang beredar menyebut ketidakhadiran PPI pada sidang kali ini lantaran telah mencabut gugatan sengketa Pilkada 2024.

Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima

Padahal, KPU Kota Probolinggo bakal membacakan jawaban termohon bersama kuasa hukumnya, sesuai jadwal pada hari ini, Senin (20/1/2024).

PPI tidak hadir dalam sidang di panel 1 yang dipimpin Ketua , Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki, serta Guntur Hamzah sebagai anggota.

"Jawaban kami sebagai termohon tidak jadi kami bacakan, karena pemohon tidak hadir dalam sidang," kata Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, sesuai sidang dalam pokok perkara nomor 204 kepada wartawan.

Baca Juga: MK Harus Menolak, Selisih 5,4 Juta Suara, Gugatan Risma-Gus Hans Tak Punya Legal Standing

Ia menyatakan, pemohon ternyata telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada 10 Januari 2024, atau dua hari setelah sidang pertama (8 Januari 2024) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Karena itu, pada sidang kedua ini, majelis hakim mengagendakan konfirmasi atas pencabutan permohonan tersebut pada pemohon. Tapi ternyata, pemohon tidak hadir sehingga tidak dapat dikonfirmasi. Majelis berpendapat, pokok perkara 204 tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan," paparnya.

Ditanya mengenai kelanjutan perkara, ia mengaku menunggu petunjuk selanjutnya, baik dari maupun KPU RI.

Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing

"Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, masih ada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan. Yakni tanggal 11-13 Februari 2024," pungkasnya.

Terkait penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, pihaknya juga masih menunggu surat dari melalui KPU RI. Sedangkan soal pelantikan, Radfan menyatakan KPU Kota Probolinggo hanya berwenang untuk menetapkan. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO