Ungkap Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Kota Amankan 139.830 Butir Double L dan 7 Tersangka

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Mojokerto Kota Amankan 139.830 Butir Double L dan 7 Tersangka Konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mapolres Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus narkoba, Rabu (22/1/2025). Kasatresnarkoba , AKP Moch. Suparlan, mengatakan bahwa terdapat 9 kasus narkoba dengan 7 tersangka yang dikenakan pasal berbeda dalam pengungkapan kasus awal tahun ini.

"TY, YW, FS, EP melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp10 miliar. Lalu, PD dan AS melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup dengan denda Rp10 milliar," paparnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Mojokerto Kota Lakukan Ramp Check Bus di Terminal Kertajaya

"PD dan RF juga melanggar pasal 435 sub 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," imbuhnya

Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika golongan 1 jenis sabu total bruto 67,89 gram, tablet pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 timbangan elektrik, 8 ponsel, 4 sepeda motor, dan uang tunai Rp415 ribu, dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp507.747.000,00.

Suparlan menyampaikan, salah satu tersangka yang merupakan pekerja proyek bangunan mendapat tawaran menjadi kurir dengan keuntungan Rp2 juta per ons, dan juga sebagai pemakai. Dalam konferensi pers ini, ia menekankan komitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.

Baca Juga: Cara Unik Satlantas Polres Mojokerto Kota Gelorakan Keselamatan Lalu Lintas

"Saya harap ke depannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah Mojokerto, karena pemantauan kami sangat mudah untuk menjangkau wilayah Mojokerto," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO