
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 142 tersangka yang terlihat dalam aksi kejahatan, 5 tersangka yang berhasil diamankan oleh gabungan Tim Jatanras Polda Jatim beserta satreskrim polres jajaran Polda Jatim, sepanjang Bulan Januari 2025. Beberapa di antaranya masih berusia sekolah.
Menurut Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, para tersangka yang berusia muda atau kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut, bukan secara profesional menjalankan aksi pencurian motor.
Baca Juga: Lancar! Tips dan Solusi Gagal Impor XML ke Coretax dan Terdapat Baris Banyak
Mereka terkadang telah terlibat dalam kelompok geng motor yang kerap berkumpul dan berkonvoi di jalanan wilayah kawasan permukiman mereka.
Kemudian, ditengah aksi konvoi bermotor, mereka melakukan aksi perampasan kendaraan motor milik warga biasa di jalanan yang sedang dilewati rombongan tersebut.
"Anak-anak karena mereka itu sebenarnya awalnya mendompleng gabung ikut kelompok geng motor lalu timbul (aksi kejahatan) saat mereka sedang rombongan konvoi kumpul-kumpul tapi sebenarnya untuk aksi kejahatan kemunculan mereka bukan secara profesional," ujarnya saat konferensi pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Selamat! Ini Cara Dapat BLT BBM Rp300 Ribu dan Cek Nama Anda Sebagai Penerima, Kapan Jadwal Cairnya?
Dari 142 orang tersangka tersebut, Polda Jatim berhasil mengungkap lima kasus, lalu menangkap tujuh tersangka, dan menyita 14 unit motor hasil curian.
Dari hasil tangkapan Polda Jatim Lima orang tersangka berusia dewasa sisanya merupakan kategori berusia anak-anak atau disebut sebagai ABH. Dan, barang bukti kendaraan yang ditemukan sekitar 120 unit motor dan mobil.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai residivis.
Baca Juga: Diduga Mabuk Berat, Mahasiswi UNUSA Tewas Usai Jatuh saat Berboncengan di Sekitar Mapolda Jatim
Tercatat, tersangka yang ditangkap Polres Lamongan dua orang, Polres Pasuruan dua orang, Polres Pasuruan tiga orang, dan Polrestabes Surabaya satu orang.
"Pasal 363 pencurian pemberatan. Pasal 365 pencurian kekerasan. Pasal 362 pencurian. Termasuk yang kami tangkap penadah Pasal 480," kata Farman.
Nah, ratusan orang tersangka itu, merupakan pengungkapan kasus dari 157 laporan kepolisian yang dibuat oleh masyarakat sebagai korbannya.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lapen Sampang, Aktivis Berencana Kembali Gelar Aksi
Setelah diselidiki dan dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka eksekutor pencurian dan penadahnya, ternyata ditemukan 134 motor milik warga atau korban.
Bahkan, saat menggeledah kediaman Tersangka Z di Situbondo yang menjadi tempat penadah motor hasil curian, ditemukan pelat nopol motor hasil curian yang sudah berhasil dijual sebanyak 114 pelat yang diwadahi tiga karung.
"BB kami di depan, ada pelat nopol sejumlah 114 motor curian dan berhasil dijual motornya ke beberapa daerah," katanya.
Baca Juga: Ibu di Manyar Sabrangan Laporkan Suami ke Polrestabes Surabaya atas Dugaan Cabuli Anak Balitanya
Farman menjelaskan, masyarakat diimbau tidak membeli motor hasil kejahatan pencurian motor, meskipun tergiur harganya murah.
Selain karena tidak memiliki keabsahan surat kepemilikan yang resmi. Masyarakat yang terbukti membeli motor hasil curanmor, dapat dikategorikan sebagai penadah hasil kejahatan.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur membeli motor itu, untuk segera melaporkan dan menyerahkan kembali ke kepolisian.
Baca Juga: Penyidikan Lamban, Projo Sampang Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lapen Rp12 M
Agar, pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelakunya. Dan, motor tersebut dapat dikembalikan kepada pihak pemiliknya yang sah.
"Kami juga menegaskan pada para residivis dan para pelaku, kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Apabila kemudian kami temukan ada dilakukan perbuatan pencurian pemberatan atau pencurian kekerasan yang belakang marak," pungkasnya.
Sementara itu, seorang korban pencurian motor, Setiyo Hadi mengaku bersyukur motornya yang sempat dicuri oleh komplotan maling di Parkiran SPBU Kalianak Surabaya, berhasil ditemukan oleh Anggota Polda Jatim.
Baca Juga: Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya
Semula pria yang keseharian bekerja sebagai sopir taksi online tersebut pasrah bahwa motornya yang amblas 'digarong' komplotan maling.
Namun, saat memperoleh kabar bahwa motornya berhasil ditemukan. Hadi akhirnya merasa lega. Bahwa tidak sia-sia dirinya meminta pertolongan pengusutan kasus kepada pihak kepolisian.
"Saya terima kasih pada Polda Jatim yang berhasil menemukan motornya. Asli Benowo saya sopir taksi online. Kehilangan di pom bensin Kalianak," ujar Hadi saat ditanyai Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, di konferensi pers tersebut.
Baca Juga: Gak Usah Bingung! Cara Isi dan Solusi Corporate/Government/PMSE TIN saat Permintaan Akses di Coretax
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News