Polres Madiun Kota Gelar Rilis Pers Pengungkapan 19 Kasus Curanmor dan 1 Curat

Polres Madiun Kota Gelar Rilis Pers Pengungkapan 19 Kasus Curanmor dan 1 Curat Kapolres Madiun Kota didampingi Kasatreskrim saat menggelar rilis pers. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto memimpin rilis pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota, Kamis (30/1/2025) di gedung Sunaryo Polres Madiun Kota.

Menurut AKBP Agus, ada 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yakni pencurian sebuah brankas.

Dari 20 kasus yang dilaporkan, Polres Madiun Kota telah berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan berbagai barang bukti dari hasil tidak kejahatan.

"Dari kejadian perkara kita berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka dan dari barang bukti kita berhasil mengamankan 6 kendaraan dan barang bukti lainnya," kata AKBP Agus di depan awak media.

Pada kasus curat dengan obyek brankas yang berisi uang sebanyak 52 juta, polisi mengamankan tersangka BGE, mantan karyawan dan rekannya dengan inisial EAI.

Sedangkan dari kasus curanmor, Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 3 kelompok yang berbeda. Yaitu kelompok pertama dilakukan oleh tersangka WR dan DAS yang telah melakukan kejahatannya di 17 tempat. Terutama di daerah tempat kos.

Kelompok kedua TH dengan kejahatan di 1 tempat yaitu mengambil kendaraan yang terparkir di persawahan, kelompok ketiga adalah MR di 1 tempat di daerah kos yang tidak berpagar.

Dari kejadian tersebut, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan juga menyampaikan bahwa diantara kasus yang menjadi atensi adalah kasus pencurian sepeda motor.

Polres Madiun Kota berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus tersebut. Sehingga ia bepesan kepada masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraannya.

Usai rilis media, diserahkan 2 (dua) unit sepeda motor objek kejahatan oleh Kapolres Madiun Kota dan Wakapolres Madiun Kota kepada korban/pemiliknya yang disambut bahagia dan terharu oleh para pemilik sepeda motor. (dro/van)