Kapolres Madiun Kota didampingi Kasatreskrim saat menggelar rilis pers. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE
KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto memimpin rilis pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota, Kamis (30/1/2025) di gedung Sunaryo Polres Madiun Kota.
Menurut AKBP Agus, ada 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yakni pencurian sebuah brankas.
Dari 20 kasus yang dilaporkan, Polres Madiun Kota telah berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan berbagai barang bukti dari hasil tidak kejahatan.
"Dari kejadian perkara kita berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka dan dari barang bukti kita berhasil mengamankan 6 kendaraan dan barang bukti lainnya," kata AKBP Agus di depan awak media.
Pada kasus curat dengan obyek brankas yang berisi uang sebanyak 52 juta, polisi mengamankan tersangka BGE, mantan karyawan dan rekannya dengan inisial EAI.
Sedangkan dari kasus curanmor, Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 3 kelompok yang berbeda. Yaitu kelompok pertama dilakukan oleh tersangka WR dan DAS yang telah melakukan kejahatannya di 17 tempat. Terutama di daerah tempat kos.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




