Polres Madiun Kota Gelar Rilis Pers Pengungkapan 19 Kasus Curanmor dan 1 Curat

Polres Madiun Kota Gelar Rilis Pers Pengungkapan 19 Kasus Curanmor dan 1 Curat Kapolres Madiun Kota didampingi Kasatreskrim saat menggelar rilis pers. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto memimpin rilis pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum , Kamis (30/1/2025) di gedung Sunaryo .

Menurut AKBP Agus, ada 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), yakni pencurian sebuah brankas.

Baca Juga: Andi Wijaya Rifai Resmi Pimpin Lapas Kelas I Madiun

Dari 20 kasus yang dilaporkan, telah berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan berbagai barang bukti dari hasil tidak kejahatan.

"Dari kejadian perkara kita berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka dan dari barang bukti kita berhasil mengamankan 6 kendaraan dan barang bukti lainnya," kata AKBP Agus di depan awak media.

Pada kasus curat dengan obyek brankas yang berisi uang sebanyak 52 juta, polisi mengamankan tersangka BGE, mantan karyawan dan rekannya dengan inisial EAI.

Baca Juga: Polres Madiun Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Sungai

Sedangkan dari kasus curanmor, berhasil mengamankan 3 kelompok yang berbeda. Yaitu kelompok pertama dilakukan oleh tersangka WR dan DAS yang telah melakukan kejahatannya di 17 tempat. Terutama di daerah tempat kos.

Kelompok kedua TH dengan kejahatan di 1 tempat yaitu mengambil kendaraan yang terparkir di persawahan, kelompok ketiga adalah MR di 1 tempat di daerah kos yang tidak berpagar.

Dari kejadian tersebut, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: Polres Madiun Kota Gelar Wisuda Purna Bhakti 15 Anggota Polri dan 3 ASN

Sementara itu Kasatreskrim AKP Agus Setiawan juga menyampaikan bahwa diantara kasus yang menjadi atensi adalah kasus pencurian sepeda motor.

berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap kasus tersebut. Sehingga ia bepesan kepada masyarakat untuk selalu mengamankan kendaraannya.

Usai rilis media, diserahkan 2 (dua) unit sepeda motor objek kejahatan oleh Kapolres Madiun Kota dan Wakapolres Madiun Kota kepada korban/pemiliknya yang disambut bahagia dan terharu oleh para pemilik sepeda motor. (dro/van)

Baca Juga: Ngaku Wartawan, Pria ini Cabuli Anak di Bawah Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO