BANGSAONLINE.com - Elpiji 3 kilogram sudah tidak dijual di pengencer mulai besok, Sabtu (1/2/2025). Hal ini disebabkan, pemerintah akan menghentikan penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer.
Adanya aturan ini, pengecer yang tetap ingin menjual elpiji bersubsidi ini, harus melakukan pendaftaran sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Baca Juga: Pertamina Buka Suara Soal Kecelakaan Truk Tangki yang Tewaskan Penumpang Motor di Madiun
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, penjual elpiji eceran, harus memenuhi syarat administrasi agar tetap bisa berjualan sebagai pangkalan resmi.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran itu, lanjut Yuliot, dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan tujuan memastikan seluruh penyalur elpiji 3 kilogram telah terdaftar secara resmi.
Baca Juga: PHE TEJ Mulai On Stream Gas di Lapangan Sumber Merakurak Tuban
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," kata Yuliot.
Menurut dia, sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran akan lebih mudah dan cepat.
Yuliot menyebut, dengan pemberlakuan aturan ini, distribusi elpiji 3 kilogram akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Baca Juga: HET LPG 3 Kg Alami Penyesuaian, Pj Gubernur Jatim: Upaya Jaga Stabilisasi Stok
Dengan harapan, dapat meningkatkan transparansi dalam pendistribusian elpiji subsidi.
Selain itu, adanya kebijakan baru ini, Kementerian ESDM berharap distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyimpangan.
"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah," ujar Yuliot.
Baca Juga: Hadapi Penyesuaian HET, Pertamina Patra Niaga Jamin Stok LPG Aman
Yuliot menyebut, kebijakan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam peraturan tersebut, hanya subpenyalur yang memiliki NIB yang diizinkan untuk menjual elpiji 3 kg.
Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi elpiji 3 kg, Pertamina diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Baca Juga: Kenaikan Elpiji Bersubsidi di Ngawi Berimbas ke Pengecer dan UMKM
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan serta memastikan subsidi elpiji 3 kg hanya diterima oleh masyarakat yang berhak. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News