SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jatim.
Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.
Baca Juga: Target Vaksin PMK Capai 95 Persen di Jawa Timur
"Status keadaan darurat diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah kesehatan ternak pada wilayah kabupaten dan kota di Jatim atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur," kata Adhy, di Surabaya, Sabtu (1/2/2025).
Total kasus PMK yang telah terlapor mulai dari 1 Desember 2024 - 30 Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus. Dengan rincian, ternak yang masih sakit sebanyak 10.670 ekor (57%), ternak sembuh atau mengalami recovery sebanyak 6.616 ekor (35%) dan 984 ekor ternak mati (5,1%).
Sementara, secara Nasional PMK juga telah terjadi peningkatan kasus di 8 Provinsi yakni Jatim, Jateng, DIY, Jabar, Banten, Lampung, Aceh dan NTB.
Baca Juga: Kuatkan Sinergi Pembangunan, Pemprov Jatim dan DKI Jakarta Tandatangani Adendum Kesepakatan Bersama
"Rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor per hari dari sebelumnya hanya 10 kasus per hari. Secara epidemiology, peningkatan kasus telah mencapai 2 kali standar deviasi rataan kasus selama satu tahun terkahir," katanya.
Berkaitan dengan peningkatan tersebut, Adhy mengimbau kepada bupati dan walikota untuk segera melakukan tindakan pengendalian PMK secara holistik dan bekesinambungan.
“Kami juga mengimbau kepada bupati dan wali kota untuk segera menyediakan sharing anggaran guna mempercepat proses pengendalian PMK berupa penyediaan operasional petugas vaksinasi dan pengobatan,” tegasnya.
Baca Juga: Takziah ke Rumah Duka 4 Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto, Pj. Gubernur Jatim Sampaikan Duka Cita
Serta pembelian peralatan medis pendukung vaksinasi dan pengobatan. Selain itu juga untuk pembelian obat dan vaksin.
"Secara operasional akan kami terbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Pengendalian PMK di Jawa Timur yang di tujukan kepada bupati dan wali kota," pungkasnya.
Adapun pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan PMK pada ternak diantaranya dengan isolasi hewan sakit berbasis kandang atau desa dengan memperhatikan luas penyebaran penyakit, dan mengobati ternak sakit dan vaksinasi pada ternak sehat. Mendata profil peternakan di tiap wilayah termasuk populasi ternak yang berisiko serta lokasinya, dan menutup sementara pasar hewan jika diperlukan atau sesuai rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner setempat.
Baca Juga: Jawa Timur Darurat PMK
Selanjutnya, menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan, serta meningkatkan monitoring kesehatan hewan, pengawasan lalu lintas hewan dan produknya, serta pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan ternak sakit atau mati dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK. (dev/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News