Terima Kunjungan Komisi II DPR, Pj Gubernur Adhy: Jatim Taati Aturan Penataan PPPK dan Non-ASN

"Allhamdulillah Pemprov Jatim bisa mengendalikan dan menata data PPPK dan Non ASN menggunakan anggaran yang berasal dari APBD Provinsi Jatim," jelasnya.

Terkait penataan Non ASN atau PTT-PK pasca Desember 2024, Pemprov Jawa Timur telah mengambil langkah-langkah strategis antara lain masih memperpanjang PTT-PK peserta seleksi PPPK periode I dan II hingga diangkat menjadi PPPK.

Serta, melakukan evaluasi dan penilaian kinerja dengan wajib menyusun laporan hasil capaian kinerja terhadap PTT-PK melalui aplikasi yang disediakan oleh BKD Provinsi Jawa Timur.

Pj. Gubernur Adhy menyadari persoalan pendataan pegawai Non ASN masih terjadi beberapa persoalan di Indonesia bahkan di Kabupaten/Kota di Jatim yang anggaranya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga jika mengacu pada Inpres Nomer 1 Tahun 2025 maka terdapat penyesuaian bagi daerah.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: