Soal Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Soal Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Diminta Segera Tetapkan Tersangka Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Antirasuah Jawa Timur saat melakukan demo di Mapolda Jatim. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Antirasuah Jawa Timur menggelar demo di depan Polda Jatim, Kamis (6/1/2025).

Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi (lapen) senilai Rp12 milliar di Sampang diusut tuntas.

Pasalnya, sejak kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2022, hingga kini Polda Jatim belum juga menetapkan tersangka.

"Seharusnya penyidik memberikan progres penanganan kasus yang ditangani sejak 2 tahun ini, jangan selalu memberikan alibi liar kepada masyarakat, karena ini menyangkut hak rakyat," kata Achmad Rifa'i selaku korlap aksi di depan Mapolda Jatim, Kamis (6/1/2025).

Ia menyampaikan, bahwa program pemulihan ekonomi dampak Covid-19 berupa proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten senilai Rp12 miliar di Sampang telah menjadi sorotan berbagai kalangan.

Karena selain tidak diumumkan di LPSE, pengerjaan proyek lapen dianggap melanggar instruksi yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan APBD Perubahan tahun anggaran 2020.

"Proyek ini mulai dari awal sudah bermasalah, apalagi hasil pengerjaannya. Kami menduga kepentingan kelompok sangat jelas di balik program pemulihan ekonomi dampak Covid-19," kata Rifa'i.

Aktivis yang getol menyuarakan kasus korupsi ini meminta Polda Jatim menyeret oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Alasannya, dana insentif daerah tahap II merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19.

"Ini kan jelas peruntukannya, tapi realitanya dana Rp12 milliar itu hanya dijadikan sarat kepentingan dan penghasilan kelompok saja, tanpa dirasakan masyarakat sama sekali," ucapnya.

Setelah berorasi, massa ditemui oleh Kompol Sodiq Effendi, penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi proyek lapen. Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

"Sekarang masuk tahap penyidikan dan sebentar lagi berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Sodiq tidak menampik kasus ini telah merugikan negara, namun pihaknya tidak berani membuka kepada publik, lantaran bukan menjadi kewenangannya.

"Intinya masih tahap penyidikan dan sudah ada kerugian negara. Ini saja yang dapat saya sampaikan kepada publik," pungkasnya. 

Sebagai informasi, proyek lapen dengan anggaran miliaran rupiah itu dialokasikan untuk program pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten sebagai upaya pemulihan perekonomian warga. Anggaran dalam kegiatan tersebut bersumber dari dana insentif daerah (DID) tahap II.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengantongi kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut. (tam/mar)