Soal Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Soal Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Diminta Segera Tetapkan Tersangka Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Antirasuah Jawa Timur saat melakukan demo di Mapolda Jatim. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi proyek lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 milliar di Sampang tengah diusut oleh penyidik dari Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jatim.

Proyek miliaran rupiah itu dialokasikan untuk program pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten sebagai upaya pemulihan perekonomian warga, anggaran dalam kegiatan tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II.

Baca Juga: Ditelantarkan 10 Tahun, Remaja Putri di Sidoarjo ini Laporkan Ayahnya ke Polda Jatim

Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah mengantongi kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Antirasuah Jawa Timur mendesak Polda Jatim agar menetapkan tersangka. Mereka menuntut untuk segera menuntaskan kasus yang dilaporkan pada 2022.

"Seharusnya penyidik memberikan progres penanganan kasus yang ditangani sejak 2 tahun ini, jangan selalu memberikan alibi liar kepada masyarakat karena ini menyangkut hak rakyat," kata Ach. Rifa'i selaku korlap aksi di depan Mapolda Jatim, Kamis (6/1/2025).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mutilasi di Ngawi, Kerabat Pelaku jadi Saksi Wajib Lapor

Ia menyampaikan, program pemulihan ekonomi dampak Covid-19 berupa proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten senilai Rp12 miliar di Kota Bahari menjadi sorotan berbagai kalangan.

Karena selain tidak diumumkan di LPSE, pengerjaan proyek lapen dianggap melanggar intruksi yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan APBD Perubahan tahun anggaran 2020.

"Proyek ini mulai dari awal sudah bermasalah apalagi hasil pengerjaannya. Kami menduga kepentingan kelompok sangat jelas dibalik program pemulihan ekonomi dampak Covid-19," kata Rifa'i.

Baca Juga: Cabuli Anak Asuhnya, Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Aktivis yang getol menyuarakan korupsi meminta Polda Jatim agar menyeret oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Alasannya, dana insentif daerah tahap II merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19.

"Ini kan jelas peruntukannya, tapi realitanya dana 12 milliar itu hanya dijadikan syarat kepentingan dan penghasilan kelompok saja tanpa dirasakan masyarakat samasekali," ucapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Pengelola Yayasan Budi Kencana yang Cabuli Anak Asuh Sejak 2022

Aksi yang digelar didepan Mapolda Jatim itu ditemui oleh Kompol Sodiq Effendi, penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi proyek lapen. Ia mengutarakan kepada massa aksi bahwa kasus ini masuk tahap penyidikan.

"Sekarang masuk tahap penyidikan dan sebentar lagi berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," titirmua.

Sodiq tidak menampik kasus ini telah merugikan negara, namun pihaknya tidak berani membuka kepada publik atas alasan bukan menjadi kewenangan.

Baca Juga: Bus Kota JMP-Bungurasih Tabrak Pembatas Jalan, Kerugian Capai Rp25 Juta

"Intinya masih tahap penyidikan dan sudah ada kerugian negara. Ini saja yang dapat saya sampaikan kepada publik," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO