![Polres Mojokerto Kota Grebek Home Industri Miras Impor Oplosan di Jetis Polres Mojokerto Kota Grebek Home Industri Miras Impor Oplosan di Jetis](/images/uploads/berita/700/0cfc8a45e6e16cca2a02fe39ff4571e6.jpg)
MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Anggota Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (8/2/2025) dini hari.
Polisi mengamankan wanita inisial Y (43) yang diketahui sebagai pemilik pabrik dan sejumlah barang bukti miras oplosan dari berbagai merek impor.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Polres Mojokerto Kota Bantu Bantu Evakuasi Pohon Tumbang
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono membenarkan adanya penggerebekan pabrik pengoplos miras tersebut.
“Ini bisa membuat seseorang meninggal akibat overdosis alkohol. Karena pembuatnyapun tak tahu kadar alkohol yang dimasukkan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika tahu hal serupa,” jelas Kasi humas Ipda Slamet Haryono, Minggu (9/2/2025) pagi.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Latpraops Jelang Operasi Keselamatan Semeru 2025
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta Miras. Setelah mengumpulkan info, kami bergegas ke lokasi melakukan penggerebekan termasuk menangkap pemiliknya,” ungkapnya, Minggu (9/2/2025).
Setelah diamankan, pelaku Y (43) mengakui bahwa dirinya memproduksi miras tersebut tanpa izin.
Proses penyulingan dilakukan di halaman belakang rumahnya secara otodidak tanpa takaran pasti.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Rotasi Kabag SDM, Kompol Rudy Hartono Gantikan Kompol Deny
Sehingga kadar alkohol dalam miras yang diproduksi tidak dapat dipastikan.
“Kami datang ke lokasi dan ditemukan barang bukti. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku Y (43) memproduksi miras ini tanpa izin,” jelas AKP Anang Leo Afera.
“Jadi dia belajar secara otodidak. Lalu melakukan produksi oplosan di halaman belakang rumahnya. Ini bahaya sekali, karena bisa membuat orang meninggal. Kasus ini kami limpahkan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Baca Juga: Korban Laka Laut Pantai Drini Tiba, Pj Wali Kota Mojokerto Turut Sholati Jenazah
Adapun barang bukti yang diamankan Polres Mojokerto Kota yakni puluhan botol Miras impor terkenal. Di antaranya merek Chivas, Jameson, Jack Daniels, Macallan, Captain Morgan, Vibe, Martell, Gold Label, Countreau, Sky Vodka dan lain-lain.
Selain itu polisi juga menyita 1 botol ethanol kemasan 1.500ml, 15 jerigen ethanol kemasan 40 liter dan 3 galon ethanol kemasan 15 liter.(ana/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News