Barang bukti yang diamankan Polres Mojokerto dari penggrebekan pabrik miras oplosan (dok. Ist)
MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Anggota Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (8/2/2025) dini hari.
Polisi mengamankan wanita inisial Y (43) yang diketahui sebagai pemilik pabrik dan sejumlah barang bukti miras oplosan dari berbagai merek impor.
BACA JUGA:
- Polres Mojokerto Kota Gelar Silaturahmi Sabuk Kamtibmas, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat
- Viral Freestyle Motor di Mojokerto, Tiga Pemuda Dijemput Polisi dan Minta Maaf
- Komplotan Pencuri Truk Crane Dibekuk Polres Mojokerto Saat Hendak Kabur ke Kalimantan
- Wujud Kepedulian Ramadhan, Kapolres Mojokerto Kota dan Bhayangkari Turun Jalan Bagi Takjil Gratis
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono membenarkan adanya penggerebekan pabrik pengoplos miras tersebut.
“Ini bisa membuat seseorang meninggal akibat overdosis alkohol. Karena pembuatnyapun tak tahu kadar alkohol yang dimasukkan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika tahu hal serupa,” jelas Kasi humas Ipda Slamet Haryono, Minggu (9/2/2025) pagi.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
“Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut banyak pemuda yang sering menggelar pesta Miras. Setelah mengumpulkan info, kami bergegas ke lokasi melakukan penggerebekan termasuk menangkap pemiliknya,” ungkapnya, Minggu (9/2/2025).
Setelah diamankan, pelaku Y (43) mengakui bahwa dirinya memproduksi miras tersebut tanpa izin.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




