Polisi saat menunjukkan barang bukti pupuk cair ilegal
SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo melakukan penggerebekan usaha pupuk cair ilegal di Desa Panji Kidul, Jumat (7/2/2025).
Dalam penggerebekan ini, Polres Situbondo berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BH dan barang buktinya.
BACA JUGA:
- Mediasi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Situbondo Gagal, Proses Hukum Jalan Terus
- Orang Tua di Situbondo Laporkan Kakek 60 Tahun atas Dugaan Pencabulan Anak Usia 4,5 Tahun
- Polres Situbondo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Fokus Cegah Pelanggaran Jelang Ramadan
- Geger! Satu Keluarga di Besuki Situbondo Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
"Diawali dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan dalam konferensi pers di Lapangan Tembak kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Kapolres menyebut bahwa usaha pupuk cair yang sudah berjalan satu tahun itu dipastikan ilegal.
"Karena tidak terdaftar, kemudian tidak ada izin edar," ujarnya.
AKBP Rezi menjelaskan bahwa usaha pupuk cair ilegal dibantu oleh beberapa pekerja. Ia menyebut selain seorang pemiliknya diamankan, beberapa bukti dibawa ke Polres.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




