Polres Situbondo Grebek Usaha Pupuk Cair Ilegal di Desa Panji Kidul

Polres Situbondo Grebek Usaha Pupuk Cair Ilegal di Desa Panji Kidul Polisi saat menunjukkan barang bukti pupuk cair ilegal

SITUBONDO,BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo melakukan penggerebekan usaha pupuk cair ilegal di Desa Panji Kidul, Jumat (7/2/2025). 

Dalam penggerebekan ini, Polres Situbondo berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BH dan barang buktinya.

"Diawali dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan dalam konferensi pers di Lapangan Tembak kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Kapolres menyebut bahwa usaha pupuk cair yang sudah berjalan satu tahun itu dipastikan ilegal.

"Karena tidak terdaftar, kemudian tidak ada izin edar," ujarnya.

AKBP Rezi menjelaskan bahwa usaha pupuk cair ilegal dibantu oleh beberapa pekerja. Ia menyebut selain seorang pemiliknya diamankan, beberapa bukti dibawa ke Polres.

"Sampel buktinya ini yang ada di depan rekan-rekan,sekitar kurang lebih 100 an pupuk sudah di-packing dan sudah akan dikirim," bebernya.

AKBP Rezi menambahkan bahwa usaha ini dijalankan secara online. Harga bervariasi antara 60-90 ribu. Peredaran pasarnya ke luar Situbondo.

" Ke Pekanbaru Riau, Sulawesi dan beberapa wilayah, sementara kita belum temukan beredar di wilayah Kabupaten Situbondo ataupun Jawa Timur," ucapnya

 "Sementara, dikenakan pasal 7 dan pasal 122, undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian, dengan ancaman hukuman 6 tahun," imbuhnya

AKPB Razi menyampaikan bahwa untuk kepentingan keberlangsungsungan proses selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"kami juga sudah berkomunikasi, berkoordinasi dengan Dinas Pertanian," pungkasnya (sbi/van)