Selain MD, ada 4 ODGJ lainnya yang hari ini dibebaskan dan dilepas menuju RSJ Menur antara lain inisial MA(39) asal Ds. Juwet, Kec. Nggrogot, R (49) dari Ds. Sumberkepuh, Kec. Tanjunganom, E(33) dari Ds. Bangsri, Kec. Kertosono, dan P asal Ds. Bangsri, Kec. Kertosono (44).
Usai pembebasan ini, Pj Gubernur Jatim juga menyaksikan pemberangkatan Tim bebas pasung dan klien ODGJ korban pasung menuju RS Jiwa Menur Surabaya dari Pendopo Kabupaten Nganjuk.
Sedangkan Tim bebas pasung ini melibatkan beberapa pihak yaitu Dinas Kesehatan Nganjuk, Dinas Sosial Jatim, Dinas Sosial Nganjuk, dan RSJ Menur.
"Kita punya rumah sakit jiwa menur yang memang spesialis menangani tentang persoalan ODGJ dn stress berat, psikosomatis dan sebagainya, skizofrenia," ujarnya.










