Petani asal Desa Mander Laporkan Kios Pupuk Subsidi ke Polres Tuban Atas Dugaan Kecurangan

Petani asal Desa Mander Laporkan Kios Pupuk Subsidi ke Polres Tuban Atas Dugaan Kecurangan Kurnen (kanan) petani asal Desa Mander bersama penisehat hukumnya usai membuat laporan di Satreskrim Polres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petani asal Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo bernama Kurnen (57) melaporkan kios pupuk subsidi di desanya ke Unit Tidak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Tuban atas dugaan kecurangan penjualan pupuk subsidi, Jumat (14/02/2025) sekira 09.30 pagi.

Kurnen datang didampingi penasihat hukumnya. Ia mengaku muak dengan sandiwara kios pupuk subsidi Budi Asih di Desa Mander yang disinyalir melakukan sejumlah kecurangan.

"Saya sudah muak dengan kios subsidi resmi di Desa Mander, Mas. Masalahnya saya sudah 13 tahun tidak mendapatkan jatah saya sesuai hak yang ada di RDKK," kata Kurnen kepada awak media.

Ia juga meminta agar kios tersebut untuk berlaku adil dengan membagikan jatah yang seharusnya jadi hak petani dan menjual pupuk sesuai HET (harga eceran tertinggi).

"Harapan saya agar kios ini membagikan jatah pupuk sesuai dengan jatah petani dan agar melakukan penjualan sesuai HET," ucapnya.

Kurnen mengungkapkan, dirinya pernah didatangi orang yang mengaku dari perwakilan kios agar masalah ini diselesaikan secara damai.

"Saya pernah, Mas, didatangi orang suruhan kios pupuk subsidi Desa Mander agar persoalan ini diselesaikan kekeluargaan, namun saya tidak akan berdamai jika jatah saya selama 13 tahun tidak diberikan. Namun, tawaran saya itu katanya jatah pupuk saya akan dikembalikan hanya 3 tahun. Saya menolak," pungkasnya.

Sementara kuasa hukum pelapor, Imam Santoso, melakukan pendampingan dalam persoalan ini demi keadilan bagi para petani.

"Kami selaku penasihat hukum Pak Kurnen, petani yang didzolimi oleh kios, kami akan bela hak-haknya di mata hukum dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan," terang Imam.

"Untuk jatah Pak Kurnen, menurut informasi Dinas Pertanian Tuban, untuk urea sebasar kurang lebih 356 Kg 2 kali musim tanam. Sedangkan untuk NPK mendapatkan 220 Kg dua kali musim tanam. Namun jatah tersebut tidak pernah didapatkan Pak Kurnen, dan ditambah lagi untuk 2025 ini harga per zak Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)," tambahnya.

Imam menyarankan agar distributor pupuk subsidi yang ada di Kecamatan Tambakboyo mencopot izin Kios Budi Asih.

"Kami berpesan kepada Distributor Pupuk Subsidi Resmi Tambakboyo agar kios atas nama Budi Asih dicopot dan diberikan sanksi berupa mengembalikan hak-hak klien kami," pungkas Imam. (coi/van)