Irjen Kementerian ATR BPN Saksikan Teken SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Cegah Korupsi 2025–2026

Irjen Kementerian ATR BPN Saksikan Teken SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Cegah Korupsi 2025–2026

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (/) terus berkomitmen untuk mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi di seluruh jajaran, baik di tingkat pusat hingga satuan kerja daerah yang berada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.

Baca Juga: Penantian Sejak 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi untuk Warga Kampung Nelayan Muara Angke

“Telah dilakukan penandatanganan terkait dengan komitmen kita dalam strategi nasional di tahun 2025. Saya hadir dan ikut menyaksikan penandatangan tersebut. Kehadiran kita tentu untuk menegaskan komitmen itu,” terang Inspektur Jenderal Kementerian /, Dalu Agung Darmawan, usai mengikuti Penandatangan SKB yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (), Rabu (12/02/2025).

Selain hadir dan menyaksikan, dalam kesempatan ini, Irjen Kementerian / yang hadir mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian / melakukan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.

Melalui penandatangan SKB yang disusun setiap dua (2) tahun sekali ini, Dalu Agung Darmawan menekankan agar seluruh jajaran mampu menjalankan komitmen yang tertuang dalam SKB.

Baca Juga: Pesan Wamen ATR/BPN saat Resmikan Gedung Arsip Kantah Kabupaten Majalengka

“Ada 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang tercakup dalam tiga fokus, yaitu terkait Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Kita harus komitmen betul,” tegasnya.

Menurut Irjen Kementerian /, dalam implementasinya, komitmen tersebut perlu kolaborasi internal maupun eksternal, terutama kementerian/lembaga yang turut menandatangani SKB tersebut. 

“Kita ingin memastikan komitmen ini bisa diimplementasikan, maka perlu kolaborasi dari semua,” pungkas Dalu Agung Dermawan.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat ke Masyarakat di Kampung Nelayan Muara Angke

Untuk diketahui, Timnas PK terdiri dari , Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Di dalamnya, terdapat keanggotaan yang terdiri dari 67 kementerian/lembaga termasuk Kementerian / dan 34 pemerintah provinsi.

Adapun komitmen yang tertuang dalam SKB tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Serahkan 1.641 Sertifikat di Majalangka

Dalam SKB tersebut, tertulis bahwa Kementerian / berkomitmen untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan penuh tanggung jawab; bekerja sama dengan K/L terkait untuk pencapaian setiap aksi secara optimal; dan melaporkan progres milestone di setiap aksi pencegahan korupsi per tiga bulan kepada Sekretaris Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id. (afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO